
ThePhrase.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10) terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi liquid vape.
Komnas PA menyatakan telah melakukan kajian serta mengumpulkan sejumlah bukti sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Anak itu bukan properti, anak itu bukan konten. Jadi, kalau mau melibatkan anak masuk ke dalam konten, libatkanlah kepada konten-konten yang mendidik tumbuh kembang anak itu sendiri,” ucap Agustinus kepada awak media.
Laporan tersebut juga diajukan untuk memberikan efek jera, sekaligus peringatan terhadap konten kreator lainnya agar tidak menjadikan anak sebagai bahan konten.
Menurut Agustinus, hal tersebut akan berdampak pada anak yang berada di dalam konten maupun yang menonton konten tersebut.
“Siapa yang menjamin anak-anak itu tidak terkontaminasi, tidak terpengaruh dengan konten itu? Konten itu sudah viral, sekian views,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengaku menjadikan kejadian itu sebagai pelajaran dan berjanji mengevaluasi konten yang dibuatnya.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkah Komnas PA. Agustinus menyatakan menghormati permintaan maaf tersebut, namun proses hukum tetap ditempuh karena konten tersebut telah tersebar luas.
“Walaupun permintaan maaf kan tidak menghilangkan tindak pidananya. Lalu jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah sempat ditonton oleh anak-anak,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Eksploitasi Anak Bigmo
Kasus ini bermula dari siaran langsung Bigmo di YouTube yang tayang pada 28 Juli 2026. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid rokok elektrik dan berinteraksi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi.
Bigmo kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera untuk ikut mempromosikan produk liquid vape.
Peristiwa tersebut kemudian memicu sorotan publik karena anak di bawah umur diduga dilibatkan dalam promosi produk rokoke lektrik.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menangani aduan masyarakat terkait konten tersebut dan Bigmo telah menjalani pemeriksaan polisi pada 10 Agustus 2026 lalu, sebelum pihak pelapor pertama memutuskan untuk mencabut laporannya. (Rangga)