auto

6 Aturan Muatan Barang di Sepeda Motor yang Baik dan Benar

Penulis Rahma K
May 29, 2023
6 Aturan Muatan Barang di Sepeda Motor yang Baik dan Benar
ThePhrase.id – Tahukah kamu? Membawa barang dengan sepeda motor memiliki aturan tersendiri. Karena, muatan yang berlebih dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain, serta dapat ditilang oleh polisi.

Sepeda motor memang merupakan alat transportasi yang digemari masyarakat Indonesia karena efisien dan harganya yang lebih terjangkau dibandingkan mobil. Namun, kini tak sedikit pengendara motor yang nekat membawa barang bawaan berlebih pada motor.

Padahal, seperti yang diketahui bahwa motor memiliki dimensi yang kecil. Dengan begitu, muatan barang yang dapat dibawa juga tak sebanyak jika menggunakan mobil. Bawaan perlu disesuaikan agar berkendara tetap aman dan nyaman.

Aturan membawa barang bawaan di sepeda motor juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.

Ilustrasi membawa barang di sepeda motor. (Foto: Canva Pro/Getty Images Signature/Capuski)


Untuk itu, yuk simak beberapa aturan dan pedoman dalam membawa barang bawaan menggunakan sepedai motor yang telah dirangkum oleh ThePhrase.id ini!

1. Memperhatikan berat barang


Ketika membeli motor, pabrikan pasti akan memberikan buku panduan yang berisikan salah satunya adalah beban maksimal dari kendaraan tersebut. Petunjuk beban maksimal ini bukan untuk hanya diabaikan, melainkan harus dipatuhi.

Pasalnya, membawa muatan yang melebihi beban maksimal dapat membawa berbagai bahaya dan kerugian. Pertama adalah dapat membuat pengemudi kehilangan keseimbangan. Kedua adalah dapat membuat motor rusak, mulai dari pada komponen mesin, ban, hingga suspensi motor.

2. Pastikan lebar barang tidak melebihi setang kemudi


Tertulis pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan bahwa muatan pada sepeda motor memiliki lebar yang tidah melebihi setang kemudi. Alasannya adalah barang yang melebihi aturan tersebut dapat mengurangi ruang gerak sang pengemudi. Alhasil, dapat menimbulkan potensi-potensi membahayakan seperti menyenggol pengguna jalan lain, kehilangan keseimbangan, hingga terjatuh.

3. Pastikan tinggi barang tidak melebihi pengendara


Selain lebar, pengendara juga harus memastikan tinggi muatan tidak mengganggu jarak pandang maupun gerak pengendara. Hal terpenting adalah tinggi barang tidak boleh melebihi tinggi pengendara, sebab dapat memengaruhi keseimbangan saat berkendara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah di atas pada ayat (4)b yang berbunyi "tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi."

4. Mengikat barang


Barang yang tergolong besar dan ditempatkan di belakang pengendara ada baiknya untuk diikat dengan kuat. Pasalnya, kondisi jalanan tidak dapat diprediksi, begitu juga dengan angin yang menerpa sepeda motor dan pengemudi. Jika tidak diikat kuat dapat jatuh dan membahayakan pengguna jalan lain, dan juga dapat mengganggu keseimbangan pengemudi.

5. Barang tidak menutupi lampu


Barang yang ditempatkan di belakang pengemudi juga tak boleh menutupi lampu belakang sepeda motor. Karena, lampu memiliki fungsi untuk memberikan sinyal dan informasi pada pengendara di belakang. Seperti lampu sein sebagai sein belok kanan dan kiri, hingga lampu rem untuk menandakan motor berhenti.

6. Muatan ditempatkan di belakang pengemudi


Tertera pada poin terakhir ayat (4) Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada Pasal 10, yakni "barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi." Memang, barang bawaan dapat dibawa di depan penumpang yang lokasinya di belakang setang.

Namun, barang yang besar tidak disarankan diletakkan di depan dan lebih baik di belakang pengemudi dengan acara diikat. Supaya lebih aman dan tidak mengganggu pergerakan pengemudi ketika bermanuver dan menyeimbangkan kendaraan. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic