
ThePhrase.id - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, bahwa yang menerima gaji ke-13 itu, ialah para aparatur negara yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Penerima gaji ke-13 lainnya adalah para pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjungan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjungan pangan.
Selain itu, ada komponen tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatannya.
Namun, terdapat ketentuan lain bagi PPPK yang menerima gaji ke-13, seperti PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun akan menerima sesuai penghasilan 1 bulan yang diterima.
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi Pasal 9 ayat (14) c.
Selain PPPK, aparatur negara lain juga tidak akan menerima gaji ke-13 apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian, aparatur negara yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut. (M Hafid)