ThePhrase.id – Menjelang momen Lebaran 2024 dan mengantisipasi arus mudik tahunan yang dinanti-nantikan masyarakat, Korlantas Polri berupaya mempersiapkan skema rekayasa lalu lintas melalui penerapan ganjil-genap, one way, hingga contraflow.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut aturan penerapan rekayasa lalin diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Polri bersama dengan Kemenhub dan Kementerian PUPR.
"Sesuai dengan SKB yang ada, kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Selain itu, Irjen Aan juga menegaskan perihal kendaraan yang melintas selama Mudik Lebaran 2024 akan dipantau oleh kamera ETLE.
Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menuturkan bahwa SKB yang telah disepakati oleh tiga pilar ini merupakan keputusan terkait pemberlakuan rekayasa lalin selama perjalanan Mudik Lebaran 2024 sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
"Saya akan menegaskan pada SKB yaitu mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan tol ke arah timur yaitu contraflow dari Kilometer genap sampai Kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024. Sementara untuk one way mulai Kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik," ujarnya.
Lebih lengkapnya, berikut jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran serta arus balik:
One Way (KM 72 – KM 414)
Contraflow (KM 36 – KM 72)
Ganjil-Genap (KM 0 – KM 414)
One Way (KM 414 – KM 72)
Contraflow (KM 72 – KM 36)
Ganjil – Genap (KM 414 – KM 0)
[rk]
Tags Terkait