trending

Ambil Langkah Tegas, UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa FH Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Penulis Rahma K
Apr 16, 2026
Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Foto: law.ui.ac.id)
Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Foto: law.ui.ac.id)

ThePhrase.id – Universitas Indonesia (UI) mengumumkan pembekuan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terduga pelaku kekerasan seksual verbal yang kasusnya dalam beberapa hari belakangan ini menyita perhatian publik.

Penetapan penonaktifan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa ini disampaikan langsung dalam siaran pers yang dibagikan oleh FHUI pada Kamis (15/4) malam lewat akun Instagram resmi @fakultashukumui.

Disampaikan bahwa berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI kemudian menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa tersebut selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan melindungi pihak yang terlibat.

Selama masa penonaktifan ini, para terduga dilarang untuk mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar seperti perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas akademik lainnya.

Seluruh terduga juga dilarang menginjakkan kaki di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan ini disebut akan dilakukan secara intensif demi mencegah terjadinya interaksi dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen UI untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," tuturnya.

Namun, UI juga menegaskan bahwa pembekuan status kemahasiswaan ini bersifat sementara sebagai bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan, dan bukan merupakan sanksi akhir.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, UI mengungkapkan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, dan perlindungan hak setiap individu. UI juga memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban atau victim-centered.

Lebih lanjut, UI menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas. UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses penanganan.

Selain menetapkan pembekuan status akademik sementara, UI juga menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.

Pertemuan antara Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, hingga rencana tindak lanjut proses investigasi.

Di sisi lain, pertemuan tersebut juga membahas pemanfaatan modal akademik yang kuat untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan dan merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif yang dimiliki UI, komitmen UI untuk memperkuat aspek edukasi pada mahasiswa, hingga penguatan koordinasi di tingkat nasional dalam menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi. [rk]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic