auto

Anti Ribet! Ini Dia Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Penulis Rahma K
Jun 24, 2022
Anti Ribet! Ini Dia Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Ilustrasi SIM A dan C. (Foto: dok. ThePhrase.id)


ThePhrase.id – Tak perlu repot-repot datang dan mengantre ke Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas), kini masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi, di mana pun dan kapan pun.

Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Korlantas Polri pada bulan April 2021 dengan tujuan mempermudah pelayanan SIM di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, juga sebagai bentuk dukungan 100 hari kerja Kapolri dan mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Seperti yang telah diketahui, SIM atau Surat Izin Mengemudi harus diperpanjang setiap 5 (lima) tahun oleh pemiliknya. Sebelumnya, perpanjangan ini dilakukan di Satpas. Kini, tinggal menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh pada Google Play Store untuk pengguna Android dan di Apple App Store untuk pengguna iOS atau Apple.

Nah, sebelum melakukan perpanjangan online, ada baiknya untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. Foto fisik E-KTP

  2. Foto fisik SIM

  3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

  4. Pas foto


Pas foto yang dapat diunggah juga ada syaratnya. Syaratnya adalah:

  1. Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel

  2. Tidak menggunakan kaca mata

  3. Tidak menggunakan hijab berwarna biru

  4. Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

  5. Foto wajah menghadap ke depan


Tak hanya itu, pemohon perpanjangan SIM juga harus telah melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan psikologi pada laman yang telah disediakan. Pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id, dan pengecekan kesehatan psikologi pada aplikasi epPsi.

Agar tidak bingung, simak langkah-langkahnya!

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI

  2. Setelah terunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor telepon ponsel Anda. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau Whatsapp. Masukkan kode OTP

  3. Buat PIN keamanan

  4. Anda sudah bisa masuk ke halaman utama, pilih menu 'SIM' dan lengkapi data

  5. Masukkan data-data yang diminta, yaitu NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

  6. Verifikasi KTP dan ambil swafoto

  7. Aktivikasi akun melalui e-mail yang didaftarkan

  8. Setelah data Anda terverifikasi, masuk pada halaman utama dan pilih menu 'SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'

  9. Baca semua syarat dan lengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan

  10. Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang, masukkan nomor SIM, dan unggah dokumen yang diminta, yaitu foto fisik e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan, dan pas foto

  11. Klik lanjut dan isi informasi yang dapat dihubungi jika dalam keadaan darurat

  12. Masukkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang telah dilakukan

  13. Tahap selanjutnya, pilih lokasi Satpas yang dituju

  14. Isi data rekening pengembalian yang terdiri dari bank tujuan dan nomor rekening. Tahap ini berfungsi untuk mengembalikkan dana apabila perpanjangan SIM ditolak

  15. Langkah selanjutkan adalah metode pengiriman/pengambilan. Pada tahap ini pemohon dapat memilih untuk dikirim melalui Pos Indonesia, ambil sendiri, atau ambil dengan diwakilkan

  16. Pada tahap ini isi data yang diminta seperti Provinsi, Kota, Kecamata, Kode Pos, Alamat, dan lain-lain

  17. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran


Setelah pembayaran selesai, pemohon dapat melakukan pengecekan status pembayaran dan status permohonan perpanjangan SIM pada pilihan Transaksi. Notifikasi proses perpanjangan dapat dilihat di pilihan lonceng di kanan atas pada halaman utama.

Terkait biaya perpanjangan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon perpanjangan SIM adalah sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Terdapat juga biaya tambahan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic