ThePhrase.id – Tak perlu repot-repot datang dan mengantre ke Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas), kini masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi, di mana pun dan kapan pun.
Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Korlantas Polri pada bulan April 2021 dengan tujuan mempermudah pelayanan SIM di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, juga sebagai bentuk dukungan 100 hari kerja Kapolri dan mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Seperti yang telah diketahui, SIM atau Surat Izin Mengemudi harus diperpanjang setiap 5 (lima) tahun oleh pemiliknya. Sebelumnya, perpanjangan ini dilakukan di Satpas. Kini, tinggal menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh pada Google Play Store untuk pengguna Android dan di Apple App Store untuk pengguna iOS atau Apple.
Nah, sebelum melakukan perpanjangan online, ada baiknya untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah:
Foto fisik E-KTP
Foto fisik SIM
Foto tanda tangan di atas kertas putih
Pas foto
Pas foto yang dapat diunggah juga ada syaratnya. Syaratnya adalah:
Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel
Tidak menggunakan kaca mata
Tidak menggunakan hijab berwarna biru
Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
Foto wajah menghadap ke depan
Tak hanya itu, pemohon perpanjangan SIM juga harus telah melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan psikologi pada laman yang telah disediakan. Pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id, dan pengecekan kesehatan psikologi pada aplikasi epPsi.
Agar tidak bingung, simak langkah-langkahnya!
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
Setelah terunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor telepon ponsel Anda. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau Whatsapp. Masukkan kode OTP
Buat PIN keamanan
Anda sudah bisa masuk ke halaman utama, pilih menu 'SIM' dan lengkapi data
Masukkan data-data yang diminta, yaitu NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
Verifikasi KTP dan ambil swafoto
Aktivikasi akun melalui e-mail yang didaftarkan
Setelah data Anda terverifikasi, masuk pada halaman utama dan pilih menu 'SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'
Baca semua syarat dan lengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan
Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang, masukkan nomor SIM, dan unggah dokumen yang diminta, yaitu foto fisik e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan, dan pas foto
Klik lanjut dan isi informasi yang dapat dihubungi jika dalam keadaan darurat
Masukkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang telah dilakukan
Tahap selanjutnya, pilih lokasi Satpas yang dituju
Isi data rekening pengembalian yang terdiri dari bank tujuan dan nomor rekening. Tahap ini berfungsi untuk mengembalikkan dana apabila perpanjangan SIM ditolak
Langkah selanjutkan adalah metode pengiriman/pengambilan. Pada tahap ini pemohon dapat memilih untuk dikirim melalui Pos Indonesia, ambil sendiri, atau ambil dengan diwakilkan
Pada tahap ini isi data yang diminta seperti Provinsi, Kota, Kecamata, Kode Pos, Alamat, dan lain-lain
Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
Setelah pembayaran selesai, pemohon dapat melakukan pengecekan status pembayaran dan status permohonan perpanjangan SIM pada pilihan Transaksi. Notifikasi proses perpanjangan dapat dilihat di pilihan lonceng di kanan atas pada halaman utama.
Terkait biaya perpanjangan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon perpanjangan SIM adalah sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Terdapat juga biaya tambahan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000. [rk]