ThePhrase.id – Untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2022, selain menerapkan peraturan ganjil genap di jalan tol dan one way, Pemerintah juga menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik.
"Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Rabu 27 April 2022.
Pembatasan angkutan barang ini mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022 hingga hari Minggu, 1 Mei 2022 untuk arus mudik. Sedangkan untuk arus balik berlaku mulai dari 6 hingga 9 Mei 2022.
Ilustrasi jalan tol. (Foto: jasamarga.com)
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan baran berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB," imbuh Budi Setiyadi.
Di luar pembatasan di jalan tol, angkutan barang juga mendapat pembatasan pada Ruas Jalan Non Tol atau jalan nasional. Berlaku saat arus mudik pada 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022 pmulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Namun, untuk tanggal 1 Mei 2022 hanya berlaku hingga pukul 12.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku bagi angkutan barang sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022. Aturan ini berlaku bagi mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Namun, terdapat beberapa angkutan barang yang menjadi pengecualian dan boleh melintas selama pembatasan. Adapun pengecualian tersebut adalah bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, dan barang pokok seperti beras, dan lain-lain.
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ujar Budi.