auto

Antisipasi Kepadatan Arus Mudik, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang

Penulis Rahma K
Apr 28, 2022
Antisipasi Kepadatan Arus Mudik, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang
ThePhrase.id – Untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2022, selain menerapkan peraturan ganjil genap di jalan tol dan one way, Pemerintah juga menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik.

"Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Rabu 27 April 2022.

Pembatasan angkutan barang ini mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022 hingga hari Minggu, 1 Mei 2022 untuk arus mudik. Sedangkan untuk arus balik berlaku mulai dari 6 hingga 9 Mei 2022.

Ilustrasi jalan tol. (Foto: jasamarga.com)


"Pengaturan pembatasan operasional angkutan baran berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB," imbuh Budi Setiyadi.

Di luar pembatasan di jalan tol, angkutan barang juga mendapat pembatasan pada Ruas Jalan Non Tol atau jalan nasional. Berlaku saat arus mudik pada 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022 pmulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Namun, untuk tanggal 1 Mei 2022 hanya berlaku hingga pukul 12.00 WIB.

Pembatasan ini berlaku bagi angkutan barang sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.  Aturan ini berlaku bagi mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Namun, terdapat beberapa angkutan barang yang menjadi pengecualian dan boleh melintas selama pembatasan. Adapun pengecualian tersebut adalah bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, dan barang pokok seperti beras, dan lain-lain.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ujar Budi.

Imbauan hindari puncak arus mudik. (Foto: covid19.go.id)


Adapun ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang ada 16 ruas yakni:

  1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang

  2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak

  3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo

  4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

  5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

  6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek

  7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

  8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

  9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

  10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh

  11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol

  12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo

  13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi

  14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

  15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan

  16. Ruas Tol Pandaan - Malang


Sementara itu, terdapat 29 ruas Jalan Non Tol atau jalan nasional yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu:

  1. Ruas Jalan Medan - Berastagi

  2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

  3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun

  4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo

  5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti

  6. Ruas Jalan Jambi - Palembang

  7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

  8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan

  9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto

  10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan

  11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

  12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

  13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon

  14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur

  15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes

  16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta

  17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang

  18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta

  19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto

  20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)

  21. Ruas Jalan Jogja - Wates

  22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang

  23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari

  24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

  25. Ruas Jalan Pandaan - Malang

  26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang

  27. Ruas Jalan Caruban - Jombang

  28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember

  29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk


[rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic