ThePhrase.id – Usai Lebaran, sejumlah pemerintah provinsi memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025. Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tetapi, apa yang dimaksud dengan pemutihan pajak kendaraan? Dilansir dari berbagai sumber, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah yang menghapus atau mengurangi denda atas keterlambatan membayar PKB.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban tunggakan masyarakat yang telat membayar pajak. Tetapi, pada saat yang bersamaan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, tak terkecuali pajak kendaraan, serta mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Selanjutnya, untuk periode pengadaannya, program pemutihan pajak ini hanya berlangsung pada waktu-waktu tertentu. Umumnya selama beberapa bulan dalam satu tahun. Maka dari itu, jika masyarakat memiliki tunggakan pajak, maka perlu memerhatikan jadwal dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak.
Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan juga memiliki ketentuan serta kebijakan yang berbeda-beda pada setiap provinsi karena tiap daerah memiliki kewenangan sendiri.
Perlu dicatat, meskipun mendapatkan pemutihan, masyarakat tetap perlu membayar pajak pada tahun di mana pemutihan pajak dilakukan. Sebagai contoh, apabila masyarakat mengikuti program ini pada tahun 2025, maka pajak kendaraan mulai tahun 2025 dan seterusnya harus dibayarkan.
Sedangkan pajak sebelum-sebelumnya akan diputihkan. Dengan begitu, program ini dapat memperingan beban masyarakat yang ingin memperpanjang STNK yang telah mati bertahun-tahun. Namun, angka pemutihannya bervariasi tergantung berbagai faktor seperti kebijakan tiap daerah, jenis kendaraan, dan lain-lain.
Untuk bisa mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan masyarakat, yaitu:
Itu dia pengertian dan syarat dari program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi beberapa daerah di Indonesia. Dilansir dari Kantor Berita Antara, pada tahun 2025 ini, provinsi yang mengadakan pemutihan adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. [rk]