religion

Aqiqah dan Tata Caranya

Penulis Zuhri Ibrahim
Jun 19, 2026
Rangkaian aqiqah dengan menyembelih kambing, mencukur rambut dan memberi nama yang baik untuk sang anak. (Foto: islami.co)
Rangkaian aqiqah dengan menyembelih kambing, mencukur rambut dan memberi nama yang baik untuk sang anak. (Foto: islami.co)

ThePhrase.id - Dalam ajaran agama Islam, ada sebuah amalan syariat yang dikenal dengan Aqiqah. Aqiqah dalam pengertian bahasa artinya memotong (al qath’u). 

Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah Allah subhanahu wa ta’ala, dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum Aqiqah

Mayoritas ulama berpandangan bahwa hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang utama), meskipun ada juga yang menyatakan wajib.

Dasar hukum dari pelaksanaan aqiqah adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Samurah bin Jundab:

 

اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap anak yang baru lahir itu tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

 

Kapan Pelaksanaan Aqiqah itu Dilakukan?

Jika berdasarkan kutipan hadits Rasulullah di atas (disembelih pada hari ke tujuh), maka sunnah paling utama adalah di hari ke 7 di mana hari kelahirannya dihitung sebagai hari pertama.

Ada pula riwayat yang berasal dari Istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan jika tidak mampu melaksanakan aqiqah pada hari ke 7 maka boleh menyembelih hewan aqiqah pada hari ke 14 ataupun hari ke 21.

Pertanyaannya adalah: bagaimana jika seandainya sampai pada hari ke 7, ke 14 dan ke 21 orang tua sang anak belum juga mampu melaksanakan aqiqah? Dan anak tersebut sudah sampai pada umur dewasa.

Para ulama berbeda pandangan tentang hukum aqiqah setelah dewasa. Ada yang mengatakan tidak perlu lagi atau sudah tidak dianjurkan lagi untuk beraqiqah (pendapat dipelopori oleh Ibnu Qudamah). Namun kebanyakan ulama berpendapat bahwa melaksanakan aqiqah pada usia dewasa tetap dianjurkan karena hadits Rasulullah yang berbunyi:

 

 كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ 

(setiap anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya).

 

Maka orang dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya saat baru lahir tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri saat sudah dewasa dan sudah mampu.

Berapa Jumlah Kambing/Domba yang Mesti Disembelih?

Penjelasan selanjutnya adalah berapa jumlah atau berapa ekor hewan kambing atau domba yang semestinya disembelih untuk keperluan aqiqah? Apakah jumlahnya sama atau berbeda bagi anak laki-laki dan anak perempuan?

Pendapat yang populer dikalangan umat Islam adalah aqiqah untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing dan 1 ekor untuk anak perempuan. Dalilnya adalah Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

 أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR. Ahmad, Tirmizi dan Ibnu Majah).

 

Dan hadits dari Aisyah ini telah menjadi dalil kesepakatan para ulama bahwa sembelihan aqiqah untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor dan untuk anak perempuan 1 ekor adalah ketetapan yang tidak diragukan lagi kebenarannya.

Meski demikian ada hadist yang asalnya dari Ibnu Abbas RA, bahwa jika orang tua tidak mampu secara ekonomi mengaqiqah anak laki-lakinya dengan 2 ekor kambing, maka ada contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

“Sesungguhnya Rasulullah mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kibas dan satu kibas.” (HR. Abu Dawud).

 

Hal tersebut menunjukkan bahwa bila orang tua dalam kondisi tidak mampu melakukan aqiqah dengan 2 kambing untuk anak laki-lakinya maka boleh menyembelih aqiqah cukup dengan 1 ekor kambing.

Syarat Hewan Kambing atau Domba Untuk Aqiqah

1. Umur kambing harus sesuai dengan ketentuan syariat yaitu 1 tahun untuk kambing dan usia 6 bulan untuk domba.

 

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

Janganlah kalian menyembelih kecuali “musinnah”, kecuali jika hal tersebut sulit bagi kalian maka sembelihlah “jadza’ah” dari domba. (HR. Muslim).

 

Musinnah adalah istilah syariat yang merujuk pada batas minimal usia dan tingkat kedewasaan hewan yang sah untuk dijadikan kurban atau akikah.

2. Ada 4 keadaan (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan yang akan disembelih sebagai hewan aqiqah:

 

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا,وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

Ada 4 cacat yang tidak boleh ada pada hewan sembelihan:

  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
  • Sakit dan tampak sekali sakitnya
  • Pincang dan tampak sangat jelas pincangnya
  • Sangat kurus sampai-sampai tidak mempunyai sumsum tulang (HR. Ibnu Hibban).

3. Jenis kelamin (jantan atau betina)

Hewan sembelihan aqiqah kambing atau domba, baik itu jantan atau betina boleh digunakan untuk aqiqah, namun lebih afdhalnya adalah yang berjenis kelamin jantan karena umumnya yang jantan itu lebih besar dibandingkan yang betina.

Setelah terpenuhi syarat-syarat tersebut, selanjutnya hewan aqiqah itu disembelih, kemudian berikutnya adalah mencukur rambut kepala sang anak dan memberikan nama yang baik.

Jangan lupa membagikan daging masakan aqiqahan kepada tetangga atau kerabat dan kaum dhua’fa, dan sangat ditekankan adalah daging yang dibagikan adalah daging yang telah dimasak (tidak boleh membagikan daging aqiqahan berupa daging yang masih mentah) berbeda dengan daging qurban. (Z. Ibrahim)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic