trending

Arief Hidayat Akui Putusan 90 MK yang Loloskan Gibran Jadi Wapres sebagai Awal Kekacauan Indonesia

Penulis M. Hafid
Feb 05, 2026
Arief Hidayat saat pidato di Wisuda Purnbakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi.
Arief Hidayat saat pidato di Wisuda Purnbakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi.

ThePhrase.id - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat  mengaku gagal menjaga marwah lembaganya selama 13 tahun berkarir. Salah satu bentuk kegagalannya adalah lahirnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Bagi Arief, putusan MK tersebut sebagai bentuk dinamika luar biasa yang pernah dilalui selama berkarir menjadi Hakim MK. Menurutnya, putusan nomor 90 itu menjadi cikal bakal dari situasi karut marutnya Indonesia.

"Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus Perkara 90. Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa untuk menahan terjadinya konflik-konflik," kata Arief saat menjawab pertanyaan awak media usai Wisuda Purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).

Seperti diketahui, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan dari perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan itu mengubah norma Pasal 169 huruf q yang mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Melalui putusan nomor 90 itu, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah’.

Walhasil, putusan nomor 90 itu membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 berjalan mulus. Padahal Gibran kala itu belum berusia 40 tahun.

Oleh sebab itu, Arief menyebut putusan MK itu sebagai titik awal Indonesia mengalami persoalan serius dalam isu kebangsaan dan kenegaraan.

"Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," tuturnya.

"Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya, tindak pidana," imbuhnya.

Sebelumnya, MK memberhentikan dengan hormat Hakim MK Arief Hidayat yang sudah memasuki masa pensiun sejak 3 Februari 2026.

Pemberhentian Arief Hidayat dilakukan melalui wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta.

Dalam acara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/B Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ujarnya.

Arief memasuki masa pensiun saat usianya genap 70 tahun. Pemberhentian secara hormat itu sesuai ketentuan pensiun yang dinyatakan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK mengatur tentang jabatan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat karena telah genap berusia 70 tahun.

MK sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 diatur untuk memberhentikan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau purnabakti pada masa jabatannya.

DPR sudah menetapkan pengganti Arief dengan menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi yang diambil pada rapat paripurna, Selasa (27/1) lalu. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic