auto

Aturan Pemasangan Lampu Lalu Lintas yang Tepat

Penulis Rahma K
Jul 21, 2022
Aturan Pemasangan Lampu Lalu Lintas yang Tepat
ThePhrase.id – Kecelakaan maut truk tangki Pertamina yang menewaskan sepuluh orang dan menyebabkan lima orang luka-luka menyita perhatian publik. Ada yang menspekulasi rem truk tangki yang blong, ada juga yang mengatakan penempatan lampu lalu lintas yang tidak tepat.

Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan penyebab pasti dari kecelakaan tersebut dan masih dalam tahap investigasi, lampu merah dan medan jalanan menjadi salah satu sangkaan masyarakat, terutama warga area CBD Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, kontur jalanan pada Jalan Transyogie atau tempat perkara tersebut adalah turunan panjang dan lampu merah ditempatkan di turunan tersebut.

Ilustrasi jalanan di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. (Foto: tribratanews.polri.go.id)


Menurut seorang warga yang juga menjadi saksi dalam insiden tersebut mengatakan bahwa lampu merah tersebut baru dibangun dalam kurun waktu beberapa bulan yang lalu.

Tak sedikit juga warga yang memprotes posisi lampu merah tersebut karena akan menjadi rawan kecelakaan. Bahkan, insiden truk tangki Pertamina ini bukanlah kecelakaan pertama sejak kehadiran lampu merah tersebut.

Usut punya usut, pembangunan proyek perumahan Citra Grand Cibubur CBD menjadi alasan mengapa traffic light atau lampu lalu lintas di turunan tersebut dibuka atau dibangun.

Bahkan, terdapat sebuah petisi penutupan lampu merah tersebut yang menuliskan bahwa traffic light dibuat untuk keluar masuk kendaraan proyek CBD tersebut.

Polisi juga mengatakan bahwa traffic light di lokasi insiden kecelakaan maut tersebut dikatakan tidak layak. "Kalau dilihat kasat mata tidak layak, jadi akan kita evaluasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (19/7), dilansir dari CNN Indonesia.

Sebagai tindak lanjut selain investigasi, lampu lalu lintas tersebut kini dinonaktifkan untuk sementara waktu. Namun, mengapa pembukaan lampu lalu lintas tersebut dapat terjadi? Bagaimana aturan pemasangan lampu merah yang tepat?

Aturan Pemasangan Lampu Lalu Lintas


Ilustrasi lampu merah. (Foto: freepik)


Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu lalu lintas disebut sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.

Sebagai lanjutan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pada Pasal 6 menyatakan bahwa APILL dengan lampu tiga warna dipergunakan untuk mengatur kendaraan dan terdiri dari warna merah, kuning, dan hijau.

Terkait penyelenggaraannya yang meliputi penempatan dan pemasangan, pada Pasal 28 tertulis bahwa penyelenggaraan APILL dilakukan oleh Direktural Jenderal untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan desa, serta walikota untuk jalan kota.

Sedangkan mengenai tata cara penempatannya, pada Pasal 29 dituliskan bahwa penempatan dan pemasangan APILL harus memperhatikan:

  • desain geometrik jalan

  • kondisi tata guna lahan

  • jaringan lalu lintas dan angkutan jalan

  • situasi arus lalu lintas

  • kelengkapan bagian konstruksi jalan

  • kondisi struktur tanah

  • konstruksi yang tidak berkaitan dengan pengguna jalan


Terlebih lagi, pada Pasal 35 telah dijelaskan juga bahwa APILL yang dipasang pada persimpangan dan ruas jalan harus memenuhi beberapa aturan tertentu seperti penempatan armatur paling rendah yang diukur dari permukaan jalanan, yang mana angka-angkanya telah diatur pada pasal tersebut. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic