trending

Bantah Terima Uang Usai Kena OTT, ASN BPK Ungkap Pimpinannya Terima Suap

Penulis M. Hafid
Jun 11, 2026
Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari saat mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto:  istimewa
Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari saat mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari membantah telah menerima uang dalam kasus dugaan suap yang turut menjerat Bupati Muara Enim Edison.

Titin merupakan salah satu dari lima aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Titin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Namun, penahanan itu dirasa tidak adil lantaran dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana dan tidak menerima uang.

"Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Ketika ditanya siapa pihak yang menerima uang dugaan suap itu, Titin justru menjawab pimpinannya yang menerima uang secara berjenjang.

"Pimpinan saya berjenjang," ungkapnya.

Untuk diketahui, Titin ditetapkan sebagai tersangka bersama Augus Dwi Anggara yang merupakan orang kepercayaan anggota BPK V RI Bobby Adhityo Rizaldi.

Anggara memilih diam seribu bahasa saat ditanya terkait kasus yang menjeratnya maupun soal dugaan aliran dana kepada Bobby.

Titin dan Anggara resmi ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/6). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK. Dugaan suap itu dilakukan untuk menutup berbagai temuan BPK dalam pengadaan smart TV atau smart board di Pemkab Muara Enim.

Selain Titin dan Anggara, KPK juga menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Adi Nurwardani.

Edison dan Adi juga sudah berstatus tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim. Oleh sebab itu, keduanya menyandang dua status tersangka untuk dua perkara.

Tersangka lainnya dalam kasus yang pertama adalah marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT pada Senin (8/6). (M Hafid)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic