ThePhrase.id – Tampil beda, kendaraan listrik akan gunakan pelat nomor warna biru. Sesuai Perpes Nomor 5 tahun 2019, Korlantas Polri memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB) khusus untuk kendaraan listrik yakni diberi warna biru dan bebas dari aturan ganjil genap.
Kendaraan listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) pada pelat nomornya akan terdapat sentuhan warna biru secara horizontal. Lebih tepatnya, akan disematkan pada bagian bawah pelat yang menunjukkan masa berlaku pelat.
Mobil Listrik Hyundai Kona yang menggunakan pelat biru. (Foto: Hyundai.com)
Pada pertama kali informasi ini dipublikasi, Kaur Standarisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa pemilihan warna biru merupakan keputusan menyesuaikan dengan program langit biru yang digerakkan pemerintah dalam menekan polusi udara.
“Kenapa Polri pilih warna biru, alasan utamanya karena menyesuaikan dengan program langit biru yang digerakan oleh pemerintah sebagai upaya menekan polusi udara,” ujarnya, dilansir dari Kompas (18/10/2020).
Sementara itu, berdasarkan unggahan Kementerian Perhubungan baru-baru ini pada beberapa media sosialnya seperti Facebook dan Instagram, terkait pelat biru kendaraan listrik, pembedaan warna ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas.
Pembedaan untuk memudahkan identifikasi tersebut berguna untuk beberapa situasi. Sebagai contoh, pada pemberlakuan ganjil genap di beberapa titik, kendaraan listrik bebas melaju. Dengan adanya warna biru pada pelat, petugas akan lebih mudah membedakan kendaraan listrik dari kendaraan konvensional.
Ya, terdapat berbagai keuntungan menggunakan kendaraan listrik yang salah satunya adalah bebas dari peraturan ganjil genap. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Hal ini dikarenakan BEV tidak mengeluarkan emisi yang menambah polusi udara.
Selain itu, terdapat berbagai keuntungan menggunakan kendaraan listrik yang didapatkan. Dilansir dari motor1, pemilik kendaraan listrik tidak dipungut bea balik nama (BBN), dan biaya perpanjangan STNK lebih terjangkau.
Ilustrasi pelat biru pada berbagai macam kendaraan. (Foto: CNN Indonesia/Korlantas Polri)
Lebih jauh lagi, sesuai dengan kebijakan Korlantas Polri yang akan mengganti TNKB dari warna hitam menjadi putih mulai tahun depan, maka kendaraan listrik akan berpelat putih pada bagian nomor kendaraan dan biru pada bagian masa berlaku pelat tersebut.
Perlu diingat bahwa warna biru pada TNKB ini hanya berlaku pada BEV, yang berarti mobil listrik murni. Pelat ini tidak berlaku pada kendaraan hybrid atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), karena masih memadukan mesin konvensional yang mengeluarkan emisi. [rk]