ThePhrase.id – Kecelakaan beruntun adalah salah satu bentuk kecelakaan di jalan yang sering kali terjadi di seluruh penjuru dunia. Di Indonesia, tabrakan beruntun juga kerap terjadi, terutama di jalan tol yang mana kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan beruntun dapat terjadi. Salah satunya adalah ketika pengendara tidak menerapkan atau menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan sehingga tidak memiliki ruang untuk berhenti dan menghindari tabrakan.
Tak dapat dipungkiri, fenomena kendaraan yang tidak menjaga jarak aman antar kendaraan masih sering ditemukan di jalan raya maupun jalan tol. Padahal, menjaga jarak aman kendaraan adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan.
Terlebih lagi, aturan terkait jarak aman ini turut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 62 yang berbunyi, “Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.”
Jarak aman menjadi sangat penting, karena kita tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi di jalan, terutama di depan kita. Bisa jadi mobil di depan berhenti mendadak karena dihadapi dengan sebuah benda, orang, atau bahkan binatang.
Tak dapat dihilangkan juga kemungkinan-kemungkinan seperti mobil di depan atau beberapa mobil di depan kita mengalami suatu kondisi medis sehingga kehilangan kendali, ataupun tidak dalam kondisi fokus penuh saat berkendara, sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan dengan baik.
Untuk menghindari kemungkinan yang dapat berakibat buruk di atas kepada diri sendiri, mobil yang dikendarai, serta mobil-mobil di belakang, penting untuk menjaga jarak aman.
Setelah mengetahui landasan jarak aman menurut peraturan pemerintah, maka akan muncul pertanyaan berapa jarak aman yang harus diberikan antara mobil dan dilakukan oleh pengendara?
Dilansir dari laman resmi Suzuki, waktu 3 detik menjadi tolak ukur untuk menjaga jarak aman. Pembagian dari tiga detik ini adalah untuk pengereman mendadak dibutuhkan waktu 0,5 hingga satu detik. Waktu tersebut juga menjadi ukuran gerak refleks mengerem yang dilakukan pengemudi.
Kemudian, sisa waktunya dibutuhkan untuk menunggu sampai mobil berhenti total. Sehingga jika ditotal maka waktu yang dibutuhkan hingga kendaraan berhenti adalah tiga detik.
Selain tolok ukur tiga detik, perlu diketahui juga jarak minimal dan jarak aman saat berkendara. Jarak minimal adalah jarak terdekat dengan kendaraan lainnya yang tidak boleh diisi dengan kendaraan lain. Jarak minimal yang direkomendasikan Kementerian Perhubungan RI adalah:
Sedangkan jarak aman berkendara adalah jarak yang lebih lebar dan sangat berguna dalam membantu pengendara terutama ketika berkendara di cuaca yang buruk dengan kondisi hujan deras atau berkabut. Maka dari itu dibutuhkan jarak aman berkendara, yakni:
[rk]