auto

Belajar dari Kecelakaan Maut Pajero Tabrak Truk yang Tewaskan 4 Orang, Jangan Menyalip Lewat Bahu Jalan

Penulis Rahma K
Jun 25, 2024
Ilustrasi bahu jalan tol. (Foto: toyota.astra.co.id)
Ilustrasi bahu jalan tol. (Foto: toyota.astra.co.id)

ThePhrase.id – Belum lama ini, tepatnya pada Sabtu (22/6), terjadi kecelakaan di KM 405 tol Semarang - Batang, wilayah Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah antara mobil Pajero yang menabrak truk kontainer.

Kecelakaan ini terjadi ketika sopir Mitsubishi Pajero menabrak sebuah truk yang tengah berhenti di bahu jalan tol. Tak sempat melakukan pengereman, kejadian ini menewaskan empat dari enam penumpang Pajero di lokasi.

Salah satu yang selamat adalah sang sopir yang mengaku sedang tak mengebut ketika kecelakaan terjadi, tetapi tak mengetahui kecepatan mobil ketika melaju menabrak truk tersebut. Ia juga mengatakan ingin menyalip kendaraan di depannya ke arah kanan tetapi tidak bisa. Alhasil, ia menyalip ke kiri dan tak melihat ada truk parkir di bahu jalan.

Dengan lebih dari setengah penumpang yang menjadi korban, mobil Pajero turut hancur, yakni terbelah dan atapnya terbuka. Sementara itu, truk yang ditabrak diketahui tengah berhenti karena sopir sedang buang air kecil.

Terdapat beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari kecelakaan ini. Pertama adalah untuk tidak menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan yang berada di depan. Sayangnya, pengemudi Pajero lalai dalam mematuhi aturan ini dan langsung mengalami tabrakan yang tak dapat dihindari di bahu jalan.

Aturan untuk tidak menggunakan bahu jalan untuk menyalip tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Lebih tepatnya pada Pasal 31 Ayat (2) dituliskan penggunaan bahu jalan, yakni:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Pada poin e, tertera bahwa mobil tak diperbolehkan menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan. Ini dikarenakan dua poin pertama, yakni bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat dan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

Di sisi lain, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana dikutip dari Kompas.com mengatakan bahwa kendaraan yang berhenti di bahu jalan dalam keadaan darurat, pada kasus ini truk kontainer, juga perlu memberikan 'tanda' agar pengemudi dapat dari jauh melihat ada kendaraan yang sedang berhenti di bahu jalan.

Tanda yang dimaksud di sini berupa lampu hazard dan juga segitiga pengaman di belakang kendaraan. Sony melanjutkan, segitiga pengaman yang berwarna merah ini baiknya dipasang di belakang, sepanjang dua kali panjang mobil. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic