auto

Berbasis Sistem Poin, Korlantas Polri Kembangkan Aplikasi yang Catat Perilaku dan Pelanggaran Lalu Lintas

Penulis Rahma K
Oct 03, 2024
Ilustrasi lalu lintas. (Foto: tribratanews.polri.go.id)
Ilustrasi lalu lintas. (Foto: tribratanews.polri.go.id)

ThePhrase.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan aplikasi yang akan mecatat perilaku dan pelanggaran lalu lintas (lalin) yang dilakukan pengendara. Aplikasi ini dikatakan akan bernama Traffic Attitude Record yang jika diterjemahkan berarti catatan perilaku lalu lintas.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam acara perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribrata, Jakarta, Kamis (26/9).

Dilansir dari tribratanews, aplikasi ini akan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

"Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas," beber Irjen Pol. Aa Suhanan.

Lebih lanjut, Kakorlantas Polri menyampaikan bahwa tiap pengguna jalan nantinya akan diberi 12 poin ketika mendapat SIM. Jumlah tersebut menjadi titik awal yang apabila pemilik SIM melakukan pelanggaran, maka poin tersebut akan dikurangi. 

"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelasnya.

Jika poin sudah habis, maka orang tersebut tak dapat memperpanjang SIM-nya. Tak bisa memperpanjang SIM berarti publik harus melangsungkan ujian ulang.

"Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang," ungkap Kakorlantas.

Irjen Pol. Aan menambahkan bahwa catatan perilaku pengemudi ini juga akan menjadi rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," tutupnya. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic