trending

Berlaku Mulai 10 Mei, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah

Penulis Rahma K
May 07, 2026
Ilustrasi memilah sampah. (Foto: magnific/rawpixel.com)
Ilustrasi memilah sampah. (Foto: magnific/rawpixel.com)

ThePhrase.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait kebijakan pemilahan sampah yang mewajibkan seluruh masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (6/5). Ingub ini disebut sebagai langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Pramono juga menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani Ingub tersebut dan akan mulai diterapkan pada 10 Mei 2026. Peluncuran atau kick-off program ini rencananya digelar di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dipersiapkan sebagai titik Car Free Day (CFD) terbaru.

"Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," ujar Pramono, Rabu (6/5), dikutip dari detiknews.

"Diadakan di Rasuna Said sekaligus menandai bahwa Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin," lanjutnya.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa penanganan sampah di ibu kota perlu dilakukan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pasalnya, kapasitas penampungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah tak lagi memadai.

"Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin," jelas Pramono, dikutip dari Antara.

Dengan aturan ini, nantinya warga Jakarta diminta untuk memilah sampah, baik di rumah, perkantoran, ataupun kawasan usaha. Adapun pembagian jenis sampah yang harus dipilah, nantinya warga diminta untuk membedakannya menjadi empat kategori, yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3, dan sampah residu.

Pembagian ini dilakukan agar pengelolaan sampah lebih terarah. Berikut rincian masing-masing kategori:

  • Sampah organik: Jenis sampah ini termasuk sisa makanan, daun, serta kulit buah, dan diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau diolah melalui komposting, budidaya maggot, atau biodigester. 
  • Sampah anorganik: Jenis sampah ini mencakup plastik, logam, hingga kertas yang bisa masuk ke bank sampah untuk didaur ulang.
  • Sampah B3: Jenis sampah ini termasuk baterai, bohlam, limbah kimia, dan bahan berbahaya lainnya yang tak boleh dicampur dengan sampah rumah tangga lainnya dan harus dibawa ke TPS B3.
  • Sampah residu: Jenis sampah ini mencakup bahan yang tidak dapat diolah dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF dan PLTSa, contohnya adalah popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, puntung rokok, permen karet, dan lain-lain.

Dilansir dari Kompas.id, Pemprov DKI Jakarta menargetkan setiap Rukun Warga (RW) memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri dan diwajibkan memiliki Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) dan satu Bank Sampah Unit yang aktif.

Nantinya, pengurus RW juga diberikan keleluasaan untuk menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan. Sebaliknya, insentif akan disiapkan bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan secara maksimal. [rk]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic