
ThePhrase.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan DPR RI mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2027, sebagai hasil dari pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351, sedangkan Bipih atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah dari total BPIH tersebut adalah 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825. Dengan demikian, proporsi dari Nilai Manfaat (NM) yang ditanggung adalah sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526.
Dilansir dari laman Kemenhaj, dari total Bipih tersebut, biaya yang harus dilunasi oleh jemaah adalah Rp23.048.825. Angka ini merupakan hasil dari pengurangan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan nilai manfaat di virtual account (VA) sebesar Rp3,4 juta, dan subsidi dari pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil dari kalkulasi yang mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," tutur Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026), dikutip dari laman resmi Kemenhaj.
Diketahui, formula subsidi yang berlaku untuk tahun 2027 ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan disebut sebagai angka subsidi terbesar sepanjang sejarah haji Indonesia.
Selain itu, dengan adanya formula subsidi dari arahan presiden tersebut, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah haji tahun 2027 mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun 2026. [rk]