auto

Bikin SIM Kini Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Apa Maksudnya?

Penulis Rahma K
Jun 27, 2023
Bikin SIM Kini Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Apa Maksudnya?
ThePhrase.id – Belum lama ini, Korlantas Polri mengumumkan bahwa masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan sertifikat mengemudi. Hal ini sontak menjadi perdebatan di masyarakat, apa yang dimaksud dengan sertifikat mengemudi?

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus melalui laman resmi Polri mengatakan bahwa kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi ini sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Namun, kali ini diperbaharui lagi melalui Perpol 2 Tahun 2023 yang baru turun.

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," jelas Dirregident Korlantas Polri, Senin (19/6), dikutip dari laman resmi Polri.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. ThePhrase.id)

Alasan diterapkan syarat sertifikat mengemudi


Yusri menjelaskan alasan diterapkannya aturan ini adalah untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Pasalnya, peristiwa kecelakaan yang terjadi di Indonesia kerap timbul akibat minimnya etika masyarakat dalam berkendara.

"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," ungkapnya.

Sementara itu, sertifikat mengemudi sendiri adalah sebuah dokumen yang dapat membuktikan bahwa masyarakat yang akan membuat SIM telah belajar kendaraan terlebih dahulu.

"Sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi. Harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Rabu (21/6) dilansir dari laman resmi Polri.

Tempat pembuatan dan penerbit sertifikat mengemudi


Terkait tempat pembuatannya, pihak Polri mengatakan bahwa sertifikat mengemudi bukan dari Polisi, tetapi dari sekolah mengemudi. Sekolah mengemudi akan menjadi rujukan dan lembaga tersebut harus telah memiliki akreditasi atau lembaga yang tersertifikasi.

Hal tersebut juga tertuang pada Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (3a) yang mana tertulis bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sedangkan untuk pemohon SIM yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri dapat melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, seperti tertulis pada Pasal 9 Ayat (1) huruf a angka 3a.

Tak hanya itu, instruktur pada lembaga pendidikan mengemudi juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur pada Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berlokasi di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah Polda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan. Sehingga, informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM dapat langsung terhubung secara real-time ke basis data SIM Korlantas Polri.

Masih dalam tahap kajian


Kendati demikian, Korlantas Polri menyampaikan bahwa penerapan syarat penyertaan sertifikat pelatihan untuk pembuatan SIM tidak akan diberlakukan secara langsung, melainkan masih dalam tahap pengkajian.

"Jadi kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," ujar Yusri Yunus, Kamis (22/6) dilansir dari Antaranews.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa pengkajian yang dilakukan bukan hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga terkait pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam sertifikasi ini. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic