Kamera tilang elektronik yang dipasang di jalanan. (Foto: tribratanews.polri.go.id)
Thephrase.id – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indoenesia (Polri) sejak bulan Maret 2021 lalu. Tilang elektronik ini berlaku untuk menilang pelanggar saat berkendara di jalanan.
Perlu diketahui sebelumnya, 10 jenis pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik adalah;
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
Melanggar batas kecepatan
Menggunakan pelat nomor palsu
Berkendara melawan arus
Menerobos lampu merah
Tidak menggunakan helm
Berboncengan lebih dari 3 orang
Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Apabila saat berkendara, Anda merasa melakukan satu atau lebih dari sepuluh pelanggaran diatas, segera cek apakah kendaraan anda dikenakan tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi ETLE https://etle-pmj.info/id/check-data.
Setelah membuka laman diatas, Anda harus memasukkan:
Nomor Plat Kendaraan
Nomor Mesin Kendaraan
Nomor Rangka Kendaraan
Setelah memasukkan ketiga nomor di atas dari kendaraan Anda, klik ‘Cek Data’. Apabila kendaraan Anda terkenal tilang, maka akan muncul informasi mengenai waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status dari pelanggaran yang dikenakan. Apabila tidak muncul apapun, artinya kendaraan Anda tidak terkenal tilang.
Kamera tilang elektronik yang dipasang di jalan. (Foto: korlantas.polri.go.id)
Perlu diketahui juga bahwa terdapat 5 tahapan mekanisme penilangan elektronik yang akan diberlakukan:
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Apabila pelanggar tidak segera konfirmasi ke kepolisian secara daring via website atau mendatangi kantor Sub Direktorat Penegak Hukum, maka yang akan dilakukan oleh kepolisian adalah memblokir sementara STNK pelanggar. Hal ini dilakukan meskipun pelanggar telah pindah alamat, mobilnya telah dijual, maupun tidak membayar denda dari tilang yang dibebankan kepada pelanggar.
Itu dia cara memeriksa apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, beserta 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik dan mekanisme penilangan. Tetap hati-hati saat berkendara dan patuhi rambu lalu lintas ya! [rk]