
ThePhrase.id – Pemerintah resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan yang mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan pada masa mudik dan balik.
"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkap Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (11/2).
Aan menjelaskan, sejumlah rekayasa lalu lintas akan diterapkan, mulai dari sistem satu arah atau one way, lajur pasang surut atau contra flow, hingga sistem ganjil-genap. Berikut adalah rencana rekayasa yang akan diberlakukan:
Arus Mudik
Pemberlakuan one way:
Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan rest area:
Normalisasi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk:
Arus Balik
Pemberlakuan one way:
Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan rest area:
Normalisasi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk:
"Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya," jelasnya.
Sistem contra flow diterapkan pada jam-jam padat di ruas:
Arus Mudik (Tol Japek)
Arus Balik
Tol Japek:
Tol Jagorawi:
Sistem ganjil-genap akan diterapkan di:
"Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; Pemadam Kebakaran dan Ambulans; Angkutan umum berplat kuning; Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan pengelola jalan tol; dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian," tandasnya.
Pemerintah menegaskan, apabila terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara mendadak di lapangan, kepolisian dapat melakukan manajemen operasional sesuai situasi dan kondisi yang berkembang. [rk]