auto

Catat! Korlantas Polri Luncurkan ETLE dengan Pengenalan Wajah dan Sistem Poin Pelanggaran

Penulis Rahma K
Jun 18, 2024
Korlantas Polri luncurkan ETLE dengan teknologi pengenalan wajah dan sistem poin pelanggaran. (Foto: mediahub.polri.go.id)
Korlantas Polri luncurkan ETLE dengan teknologi pengenalan wajah dan sistem poin pelanggaran. (Foto: mediahub.polri.go.id)

ThePhrase.id – Setelah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia selama beberapa tahun belakangan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan perkembangan terbarunya.

Kini, ETLE telah dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah yang disebut dengan ETLE FR Face Recognition. Dengan ini, maka kamera ETLE dapat mengidentifikasi wajah pelanggar lalu lintas.

Teknologi terbaru ini diluncurkan melalui agenda soft launching di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6) oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso usai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024.

Brigjen R. Slamet menyampaikan bahwa selama ini, ETLE hanya menindak pelanggaran kendaraan. Sebagai tahap lanjutan, atas arahan dari Kapolri dan Kakorlantas, Korlantas Polri juga diharapkan dapat menindak sang pengemudi.

"Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," ujarnya, dikutip dari laman Media Hub Humas Polri.

Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri turut memperkenalkan inovasi baru yang lain, yaitu Traffic Attitude Record (TAR). Dengan inovasi ini, nantinya pelanggar akan diberikan poin, yang amna poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

"Ke depan kita akan ada soft launching Traffic Attitude Record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," jelasnya.

TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Pelaku kecelakaan ringan diberi poin 5, sedang 10, dan berat 12. 

Poin-poin ini nantinya akan diakumulasi dan apabila mencapai jumlah tertentu, akan mendapatkan sanksi yang berbeda-beda. Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," jelas Brigjen R. Slamet, dikutip dari detiknews.

"Penalti 2 apabila sudah mencapai 18 poin dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup, atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," jelasnya. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic