
ThePhrase.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap secara resmi ditiadakan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.
Lewat laman Instagram resminya, Dishub DKI Jakarta dan TMC Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
Lebih tepatnya, SKB tersebut adalah SKB dari Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, maka pada tanggal-tanggal lain di akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026 seperti 24 Desember, 29-31 Desember dan 2 Januari, sistem ganjil genap tetap diberlakukan.
Masyarakat diimbau untuk tetap berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati, terutama dengan adanya potensi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, sehubungan dengan adanya rangkaian ibadah perayaan Natal.
Dishub DKI Jakarta dan TMC Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas, serta mengingatkan bahwa potensi kepadatan lalu lintas tetap ada, terutama di ruas jalan yang berdekatan atau mengarah ke area wisata dan jalur ke luar kota. [rk]