trending

Covid-19 Melonjak, Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali

Penulis Rahma K
Jul 02, 2021
Covid-19 Melonjak, Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali
Thephrase.id - Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021 secara resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021 di pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil mengingat jumlah kasus harian Covid-19 dalam seminggu terakhir rata-rata di atas 20 ribuan, bahkan pada 1 Juli 2021 kasus positif telah mencapai lebih dari 24 ribu.

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat. (Foto: setkab.go.id)


“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Kamis (1/7).

Menurut Jokowi, kebijakan ini diambil setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah. Dikutip dari laman sekretariat kabinet, kebijakan ini merupakan tindakan yang sangat penting untuk keselamatan masyarakat Indonesia di tengah situasi lonjakan Covid-19 yang sedang terjadi.

Jokowi juga menyampaikan bahwa PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang sebelumnya. Masyarakat Indonesia diminta disiplin untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat ini, sementara pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Jokowi juga meminta seluruh aparat negara, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter, dan tenaga kesehatan untuk bahu membahu sebaik-baiknya dalam menangani wabah ini.

Lebih jauh, Jokowi juga menambahkan bahwa jajaran kementerian juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, serta ketersediaan obat-obatan, alat-alat kesehatan, hingga tangki oksigen untuk membantu menangani para pasien Covid-19.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," imbuh Jokowi.

Pengetatan Selama PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi menjadi koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali. Dalam keterangan persnya, Luhut mengatakan

PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

WHO membaginya kedalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4.

“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkap Menko Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyampaikan keterangan pers, Kamis, (2/7). (Foto. maritim.go.id)


Aktivitas perkantoran diminta untuk menerapkan 100% work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO). Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup. Pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Transportasi umum juga masih bisa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan bukti PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” tambah Menko Luhut.

Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri akan diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Selain itu, Menko Luhut juga memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.

“Selama PPKM Darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak, dan kita juga mengusahakan tingkat kemiskinan juga dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat. Pemerintah akan melakukan yang terbaik atas nama rakyat demi menjaga keselamatan, kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat imbas dari PPKM Darurat ini. Untuk itu saya minta bantuan dari para Menteri terkait dan jajaran supaya memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran,” terang Menko Luhut. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic