
ThePhrase.id - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyimpan cerita lain. Bukan hanya soal bupati termuda yang kaya raya, tapi soal keterlibatan ayahnya, HM Kunang dalam tindakan rasuah yang dilakukan.
Ade Kuswara dan HM Kunang sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ijon proyek di wilayah Bekasi. Keduanya ditangkap dalam operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12).
Kasus tersebut membuat keduanya tidak hanya bersama di rumah tempat HM Kunang membesarkan Ade kala kecil, melainkan di rumah tahanan (rutan) KPK. Sebab, 20 hari kedepan Ade maupun HM Kunang sama-sama menjalani kehidupan di dalam hotel prodeo.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12).
Berdasarkan keterangan Asep, HM Kunang memiliki peran cukup krusial dalam pemburuan ijon Ade. HM Kunang menjadi jembatan komunikasi antara Ade dengan Sarjan, seorang swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sarjan juga ditangkap dalam OTT dan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Komunikasi dengan Sarjan dilakukan sejak Ade baru terpilih sebagai Bupati Bekasi. Dalam percakapan itu, Ade kerap meminta ijon kepada Sarjan melalui mulut HM Kunang. Berkat bantuan sang ayah, Ade berhasil mengumpulkan uang suap mencapai Rp9,5 miliar selama satu menjabat.
"Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.
Namun, Ade tidak hanya menerima suap dari Sarjan. Kader PDIP itu disebut menerima uang dari sejumlah pihak sebesar Rp4,7 miliar. Alhasil, total uang yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Namun saat OTT dilakukan, KPK hanya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Asep menyebut uang itu merupakan sisa dari setoran ijon yang diterima Ade.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara," tuturnya.
*Ayah Bangga Ade Suka Membantu*
Ade Kuswara menjadi kebanggaan orang tua, karena sejak awal Ade kerap membantu orang tuanya. Pernyataan itu disampaikan HM Kunang usai menghadiri pelantikan putranya sebagai Bupati Bekasi.
"Kami sangat bangga. Sejak kecil de sudah menunjukkan dedikasinya dalam membantu orang tua damiliki rasa tanggungjawab yang besar," Kata HM Kunang, 20 Februari 2025.
HM Kunang meyakini anaknya akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjadi pemimpin amanah.
"Ade sealu berusaha memberikan yang terbaik. Kami yakin dia akan menjadi pemimpi yang amanah," tandasnya.
Sayangnya, harapan sang ayah itu terbentur dengan realitas bahwa anaknya selalu memburu ijo selama menjadi pejabat negara.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (M Hafid)