ThePhrase.id – Bagi para pengendara mobil mungkin tidak asing lagi dengan lampu hazard yang tombolnya berada pada dasbor depan mobil dan pada umumnya terletak diantara AC. Tombol ini akan menyalakan kedua lampu sein kanan dan kiri dengan cara berkedip-kedip.
Bentuk dari tombol lampu hazard ini biasanya berbentuk persegi panjang, kotak, atau bulat yang terdapat gambar segitiga berwarna merah di dalamnya. Pada beberapa mobil tombol tersebut juga dapat langsung berbentuk segitiga. Segitiga ini juga pada beberapa mobil menyala pada malam hari.
Meski telah mengendarai mobil, masih banyak pengendara yang salah kaprah atau tidak terlalu mengerti kapan harus menyalakan lampu ini dan kapan malah tidak boleh dinyalakan.
Tombol lampu hazard. (Foto: unsplash/Anna Selby)
Salah Kaprah Penggunaan
Salah satu kesalahan pengemudi mobil terhadap lampu hazard yang kerap dilakukan adalah menyalakannya ketika berkendara dalam keadaan hujan deras. Hujan yang sangat deras memang membuat jarak pandang menurun dan terlihat kabur. Namun, menggunakan lampu ini di situasi tersebut ternyata malah dapat membahayakan pengendara lain.
Hal ini dikarenakan ketika lampu hazard menyala, kedua lampu sein akan menyala secara berkedip. Apabila pengendara tersebut harus belok atau ingin berpindah jalur dan menyalakan lampu sein ke kanan atau kiri, tidak dapat terdeteksi oleh pengendara di depan dan belakangnya. Sehingga dapat membahayakan dan menyebabkan situasi yang tidak diinginkan.
Cukup gunakan fog lamp atau lampu kabut dan pelankan laju kendaraan apabila berkendara di tengah hujan lebat yang menurunkan pandangan.
Diatur Undang-Undang
Tombol lampu hazard. (Foto: nissan.co.id)
Penggunaan lampu hazard itu sendiri telah diatur dalam undang-undang, sehingga pada dasarnya tidak dapat dinyalakan secara sembarangan. Peraturan terakit lampu hazard tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Ayat 121 Pasal 1.
“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”
Isyarat lain yang dimaksud pada pasal tersebut adalah lampu darurat yang disematkan pada mobil. Lampu darurat tersebut adalah lampu sein kanan kiri yang berkedip-kedip.
Sedangkan keadaan darurat di jalan yang dimaksud adalah seperti mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Atau keadaan di mana kendaraan di depan berhenti mendadak atau terdapat sesuatu di depan kendaraan yang mengharuskan berhenti secara mendadak, serta keadaan darurat lain yang mengharuskan mobil menepi.
Tombol lampu hazard terletak pada tengah-tengah dasbor mobil, berbentuk segitiga dan berwarna merah. (Foto: pexels/Tobi)
Kedipan lampu tersebut yang kemudian akan menarik perhatian pengendara lain dan menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang mengalami keadaan darurat. Apabila terjadi di tengah jalan, pengendara di belakang juga akan menyalakannya dan berhenti mengikuti kendaraan di depannya.
Maka dari itu, menyalakan lampu hazard pada hujan deras dan dalam keadaan mobil sedang melaju dapat membingungkan kendaraan lain. Hal ini juga bisa berakibat pada keadaan yang tidak diinginkan seperti tabrakan dan kecelakaan.
Sebelum mengendarai mobil, ada baiknya untuk memahami setiap tombol yang ada pada mobil serta tanda-tanda pada panel. Hal ini untuk menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan. [rk]