trending

Digeruduk Demonstran, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada

Penulis Rahma K
Aug 22, 2024
Demonstrasi massa di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8). (Foto: dok. ThePhrase.id)
Demonstrasi massa di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8). (Foto: dok. ThePhrase.id)

ThePhrase.id – Hari ini, Kamis (22/8), masyarakat Indonesia yang terdiri dari buruh, mahasiswa, hingga figur publik turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa  menolak pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI. 

Rapat paripurna DPR RI pun batal mengesahkan RUU Pilkada. Pengesahan RUU Pilkada ini dikebut guna menganulir putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada.

Revisi UU Pilkada ini dilakukan oleh DPR hanya satu hari setelah MK mengubah syarat pencalonan pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Pada Rabu (21/8), Baleg DPR menyutujui beberapa perubahan dalam RUU Pilkada.

Agenda pengesahan RUU Pilkada tersebut dibatalkan karena kuorum tidak terpenuhi. Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8) menyampaikan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik, dan 87 izin menghadiri secara tidak langsung. 

Jumlah ini tidak memenuhi syarat kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Kuorum juga tidak terpenuhi karena tak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Meski dibatalkan, aksi demonstrasi di luar gedung DPR, masih terus berlangsung. Pengunjuk rasa meminta rakyat Indonesia mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Digeruduk Demonstran  DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sesaat sebelum menemui massa aksi di pintu gerbang utara gedung DPR RI. (Foto: dpr.go.id)

Pada pukul 12.30, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjemput tiga anggota DPR RI untuk diajak menemui massa aksi. Ketiganya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Badan Lagislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi.

Kepada media, Habiburokhman mengatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada hari ini. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi juga memastikan bahwa tidak ada pengesahan revisi UU.

"Hari ini tidak ada Rapat Paripurna yang mengesahkan undang-undang Pilkada. Karena Paripurna tadi tidak terlaksana, jadi sampai hari ini tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada,” ujar Awiek sapaan akrab Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi seusai menemui massa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Di Kompleks Parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi apabila RUU Pilkada hingga tanggal 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang.

Untuk diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil daerah akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Kami tadinya memproduksi revisi menjadi UU yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu UU baru belum, ya berarti kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco, dikutip dari antaranews.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menjadwalkan ulang agenda pengesahan RUU Pilkada karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic