
ThePhrase.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dan menangani sebanyak 793 perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Totalnya ada 793 perkara yang masuk pada tahun pemilu kemarin, pengaduan DKPP,” ujar Heddy usai melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025–2026 di Jakarta, Kamis (7/11) dikutip Antaranews.
Menurut Heddy, berbagai putusan telah dijatuhkan DKPP terhadap laporan-laporan tersebut, mulai dari sanksi berupa peringatan, peringatan keras, hingga pemberhentian dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
Namun, lanjutnya, sebagian besar perkara justru berujung pada rehabilitasi dan pemulihan nama baik penyelenggara pemilu yang dilaporkan.
“Dari total itu, sebagian besar direhabilitasi, ada 48 persen. Jadi, yang diberi sanksi cuma 52 persen. Kenapa direhabilitasi? Karena tidak semua pengaduan itu terbukti di persidangan,” jelasnya.
Heddy menuturkan, banyak dari laporan tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi syarat, atau minimnya alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan.
Menanggapi total perkara yang telah ditangani, Heddy menilai bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar secara serentak menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah aduan yang diterima DKPP.
“Di tahun pemilu kemarin itu memang pemilu yang sangat berat karena ini pemilu untuk pertama kali secara serentak. Karena itu, DKPP sudah tentu saja kebanjiran perkara,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, DKPP telah melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025–2026, sebagai upaya memperkuat penegakan kode etik penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Heddy memaparkan bahwa para anggota TPD tersebut akan segera bertugas membantu DKPP dalam menangani perkara-perkara dugaan pelanggaran etik di tingkat daerah.
Nantinya, ratusan anggota TPD akan disebar di 38 provinsi di Indonesia, dengan masing-masing provinsi memiliki enam orang anggota.
“Hari ini kita lantik 38x6 orang, jumlahnya itu. Dari unsur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dua orang, dari unsur KPU (Komisi Pemilihan Umum) dua orang, dari unsur masyarakat dua orang,” papar Heddy.
Lebih lanjut, Heddy menerangkan bahwa TPD berperan membantu jalannya persidangan DKPP dalam memeriksa kasus-kasus pelanggaran etik yang terjadi di daerah.
“Nanti hasil pemeriksaan perkara di daerah itu mereka akan bikin rekomendasi putusan. Rekomendasi itulah nantinya yang akan dibahas dalam pleno putusan di DKPP RI. Jadi tim pemeriksa daerah itu sifatnya membantu,” tandasnya. (Rangga)