trending

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Boleh Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Tetap Digaji!

Penulis Rahma K
Jun 06, 2024
Ilustrasi ibu yang baru melahirkan. (Foto: Freepik/jcomp)
Ilustrasi ibu yang baru melahirkan. (Foto: Freepik/jcomp)

ThePhrase.id – Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (4/6).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan. "Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkab menjandi UU?" tanya Puan. Seketika dijawab "Setuju," oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Terdapat beberapa hal yang diatur dalam UU ini adalah fase seribu hari pertama kehidupan anak ini, salah satu di antaranya yang menjadi perhatian publik adalah pemberian cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu pekerja.

Landasan hukum untuk cuti melahirkan selama enam bulan diketahui telah dinantikan sejak lama. Pasalnya, sejumlah negara telah menerapkan aturan ini yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

Aturan ini diatur pada Pasal 4 Ayat (3) a yang mengatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:

  1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
  2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Tetapi, perlu dicatat bahwa seperti yang tertera pada syarat kedua, cuti 3 bulan berikutnya bisa didapat jika terdapat kondisi khusus. Kondisi khusus tersebut adalah ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, dan ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Selanjutnya, Pasal 5 Ayat (1) mengatur bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak di atas tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Kemudian pasal (2) mengatur jaminan untuk tetap mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:

  1. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
  2. secara penuh untuk bulan keempat, dan
  3. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Selain mengatur tentang cuti persalinan bagi ibu pekerja, UU KIA juga mengatur penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Lebih lanjut, undang-undang ini juga mengatur pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic