trending

Era Baru Kerja ASN Bisa WFA: Fleksibel, Adaptif, dan Berbasis Kinerja

Penulis Rahma K
Jun 19, 2025
Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025, di kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025). (Foto: menpan.go.id)
Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025, di kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025). (Foto: menpan.go.id)

ThePhrase.id – Seiring dengan perkembangan dunia kerja yang dinamis dan transformasi global dalam paradigma kerja, peluang untuk menciptakan pengaturan kerja yang fleksibal makin terbuka lebar. Ini menjadi latar belakang Aparatur Sipil Negara atau ASN kini dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Bukan hanya aturan lisan semata, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibal pada Instansi Pemerintah.

Selain perubahan paradigma kerja global yang menuntut adaptasi pengaturan kerja, latar belakang lain dari kebijakan WFA ini adalah perkembangan teknologi informasi yang mendukung dan memungkinkan komunikasi tanpa batasan ruang dan waktu, keseimbangan hidup pegawai ASN, serta amanat peraturan perundangan.

Kebijakan yang disebut juga dengan Fleksibilitas Kerja ini telah ditetapkan sejak 16 April 2025 dan secara resmi diundangkan dan berlaku per 21 April 2025. 

Untuk mensosialisasikan kebijakan dan peraturannya, Kementerian PANRB menggelar sosialisasi yang diselenggarakan di kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6), dan diikuti oleh perwakilan pejabat strukturan dan fungsional kementerian se-Indonesia.

"ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ungkap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, Selasa (17/6), dikutip dari laman KemenPANRB.

Lebih lanjut, kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo yang juga hadir dalam sosialisasi sebagai narasumber turut menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel ini.

"Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja," jelas Rukijo.

Di sisi lain, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapannya.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," terang Deny. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic