ThePhrase.id – Fenomena sepeda listrik dikendarai di jalan raya dan oleh anak di bawah umur belakangan ini marak dijumpai di berbagai kota di Indonesia. Padahal, kedua hal tersebut dilarang untuk dilakukan dan dapat berujung pada kecelakaan.
Fenomena ini menjadi suatu isu yang mendapat perhatian besar karena kecelakaan viral yang terjadi antara bocah pengguna sepeda listrik dan mobil boks. Bocah yang mengendarai sepeda listrik tersebut meninggal dunia setelah tertabrak mobil boks di jalan raya.
Meskipun keberadaan sepeda listrik kini makin marak digunakan, masyarakat terutama pemilik sepeda listrik perlu mengetahui aturan-aturan dalam mengendarai sepeda listrik. Tidak dikendarai di jalan raya merupakan salah satunya, tidak dikendarai oleh anak di bawah umur merupakan aturan lainnya.
Bukan merupakan aturan lisan, pemerintah telah menuangkan aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pada Permenhub tersebut, dituliskan bahwa sepeda listrik termasuk dalam kendaraan tertentu dengan menggunakan suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik. Maka dari itu, aturan-aturan di dalam Permenhub ini harus dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik.
Pada Pasal 3 Ayat (2) dituliskan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti memiliki lampu utama, reflector atau lampu belakang, sistem rem yang berfungsi, reflector di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan hanya boleh dikendarai dengan kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat (1) dituliskan bahwa pengendara sepeda listrik harus menggunakan helm, berusia paling rendah 12 tahun, dan tidak diperbolehkan membawa penumpang kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, hingga tidak boleh memodifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan.
Terkait lokasi yang boleh menjadi tempat digunakannya sepeda listrik, diatur dalam Pasal 5. Ayat (1) menuliskan bahwa kendaraan dapat dioperasikan di lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Diperjelas pada Ayat (2), yakni seperti lajur sepeda, atau lajur yang disediakan khusus.
Sementara itu kawasan tertentu dijelaskan di Ayat (3), yakni meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Selanjutnya, Pasal (4) menjelaskan bahwa sepeda listrik juga dapat dikendarai di trotoar jika tidak tersedia lajur khusus, asalkan trotoar memiliki kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Dari aturan-aturan di atas, jelas bahwa penggunaan sepeda listrik tidak boleh digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun, tidak boleh digunakan di jalan raya, harus menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, dan tidak boleh dikendarai di atas 25 km/jam.
Untuk itu, para pemilik kendaraan ini diimbau untuk menggunakannya dengan bijak, dan tidak memberikan anak penggunaan tanpa pengawasan orang dewasa. Karena jika berujung pada kecelakaan, dapat merugikan orang lain, selain diri sendiri. [rk]