
ThePhrase.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan tengah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kebocoran surat dinas Menteri PU, Doddy Hanggodo yang viral di media sosial karena memuat nama sang anak, Aurellia Tsabitha Meidira dalam daftar rombongan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat (AS).
Penyelidikan itu diarahkan untuk mengungkap dan memberi sanksi kepada pihak yang menyebarluaskan dokumen internal tersebut ke publik, meskipun dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Langkah tersebut kemudian menuai berbagai respons dari masyarakat, termasuk kritik dari influencer (pemengaruh) sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.
Menurut Ferry, whistle blower atau seseorang yang melaporkan tindakan melanggar hukum dan sebagainya yang terjadi di dalam suatu organisasi, baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta seharusnya menjadi pihak yang dijamin perlindungannya.
“Whistle blower malah diburu dan mau dihukum. Pejabat ini lupa, ASN dibayar untuk melayani masyarakat bukan mereka, tapi lagaknya udah lebih dari CEO, berasa gaji PNS itu dia yang bayar (dan) institusi itu perusahaan yang dia punya,” tulis Ferry melalui media sosial Threads pribadinya (@irwandiferry) pada Rabu (8/7).
“Bagian paling gak enak jadi ASN ya dapat pimpinan yang dzalim ke anak buahnya sendiri kayak gini,” tambahnya.
Ia kemudian menggambarkan kurang beruntungnya ASN ketika sudah melakukan pekerjaan yang dinilai baik, namun kurang mendapatkan apresiasi yang layak.
“Diancam dihukum, diburu, menjelekkan bawahannya sendiri, anak buah kerja bener, sampai meninggal, jangankan peduli, simpati pun enggak. Bagian terburuknya lagi, mereka bahkan gak punya daya atau ruang untuk berbicara dan mengekspresikan hal ini,” tandas Ferry.
Klarifikasi Kementerian PU
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Apri Artoto mengatakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kebocoran berasal dari lingkungan internal Kementerian PU, maka pegawai yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, Apri menyebut bahwa pihaknya belum dapat memastikan siapa yang bertanggung jawab atas beredarnya surat dinas tersebut ke publik.
“Kami masih mencari. Terus terang itu memang sebenarnya surat dinas yang tidak seharusnya untuk konsumsi publik. (Penyebar) belum ketemu, tentu kalau itu dari internal, kita akan membentuk tim untuk penerapan sanksi,” jelas Apri dalam keterangan persnya di Jakarta.
“Kita harus menunggu juga apakah sanksinya nanti termasuk berat, ringan, atau sedang,” imbuhnya.
Anak Doddy Gunakan Dana Pribadi
Apri menjelaskan, surat yang beredar di media sosial hanyalah dokumen administrasi yang diterbitkan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.
Menurutnya, surat tersebut bukan merupakan surat persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara.
“Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi,” pungkasnya. (Rangga)