Thephrase.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada semua pihak untuk taat pada aturan dan protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ridwan Kamil juga mengimbau kepada aparat penegak hukum agar tidak langsung menjatuhkan denda kepada pelanggar PPKM Darurat, tapi melalui tahapan-tahapan dengan penuh rasa bijak.
Penegakan hukum pandemi Covid-19. (Foto: instagram/ridwankamil)
Menurut Kang Emil ada 9 tahapan penindakan kepada pelanggar PPKM Darurat yakni pertama teguran lisan dan kedua teguran tertulis untuk pelanggar kategori ringan. Tahapan ketiga adalah sita KTP, keempat hukuman sosial dan kelima pengumuman publik. Hal ini diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat kategori pelanggaran sedang.
Sementara untuk pelanggaran kategori berat bisa dilakukan tahapan keenam yakni denda, dilanjutkan dengan tahapan ketujuh penghentian sementara, kedelapan penghentian tetap dan kesembilan pembekuan izin usaha.
“Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi. Dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu. Jangan langsung ke no 6 yaitu proses denda, apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan,’ ujar Ridwan Kamil dalam laman facebooknya, Sabtu (17/7).
Pria yang akrab disapa Kang Emil juga berpesan agar seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan dengan humanis dan manusiawi. “Semua harus dilakukan secara manusiawi dan humanis. Semoga semua dari kita bisa saling bekerja sama dan saling memahami,” imbuh Kang Emil.
Imbauan Gubernur Jabar ini merespon dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral. Salah satunya yang menimpa Asep Lutfi (23), pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat. Namun, ia memilih dipenjara ketimbang membayar denda. Asep pun menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (15/7).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyemangati dan memberi bantuan bagi masyarakat yang melakukan Isoman, di Bandung, Kamis (15/7). (Foto: facebook/Ridwan Kamil)
Asep memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.
Aparat Tidak Kasar
Presiden Jokowi meminta segenap aparat yang bertugas dalam penyekatan dan pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat tidak bersikap keras dan kasar. Para aparat seharusnya bersikap tegas dan santun dalam mengatur masyarakat maupun para pedagang.
“Saya minta kepada Polri dan juga nanti Mendagri kepada [pemerintah] daerah, agar jangan keras dan kasar, [tetapi harus] tegas dan santun. Tapi sosialisasi memberikan ajakan-ajakan, sambil membagi beras, itu mungkin bisa sampai pesannya,” ujar Presiden saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM Darurat, melalui konferensi video, dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/07/2021).
Menurut Presiden, sejumlah peristiwa yang terjadi di daerah seperti pemukulan pemilik warung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak perlu terjadi. “Saya kira peristiwa-peristiwa yang ada di Sulawesi Selatan, misalnya Satpol PP memukul pemilik warung, apalagi ibu-ibu, ini untuk rakyat menjadi memanaskan suasana,” ungkapnya.
Presiden juga meminta jajarannya untuk mengevaluasi pembatasan mobilitas masyarakat melalui penyekatan-penyekatan di jalan. Berdasarkan pengamatan Presiden, sejumlah ruas jalan masih terlihat ramai, baik saat pagi maupun malam hari. (Rahma)