ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari bersama para Komisioner KPU hadiri sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai laporan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Dalam sidang tersebut, KPU sebagai pihak teradu meminta kepada majelis sidang DKPP untuk tidak menjadikan kebocoran data DPT Pemilu 2024 sebagai pelanggaran kode etik.
“Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar,” ucap Komisioner KPU Bettu Epsilon di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2) dikutip Antaranews.
Betty menjelaskan bahwa KPU telah berupaya untuk tetap melindungi dan mencegah terjadinya akses ilegal terhadap data para pemilih pada Pemilu 2024, yang terdaftar di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
KPU, lanjut Betty, sudah melakukan pencegahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan profesional dan akuntabel.
Kebocoran data DPT Pemilu 2024 tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri. Betty mengatakan adanya aktivitas ilegal pada aplikasi Sidalih tidak bisa dinyatakan sebagai gagalnya KPU dalam melindungi data-data pribadi tersebut.
KPU juga selalu menindaklanjuti terkait adanya aktivitas ilegal tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
Karena itu, jajaran Komisioner KPU meminta kepada majelis sidang DKPP untuk menolak seluruh dalil yang dinyatakan oleh pihak pengadu, dan mengembalikan nama baik para pihak teradu.
Adapun pihak pengadu dalam laporan kebocoran DPT Pemilu 2024 ialah seorang warga Jember, Jawa Timur bernama Rico Nurfiansyah Ali yang juga seorang Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat di Jawa Timur.
Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito menyatakan pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang terkait pada sidang berikutnya.
“Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya,” ucap Heddy di Jakarta. (Rangga)