ThePhrase.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan bahwa tim penyidik memandang telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status Harvey Moeis sebagai tersangka.
"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah memanggil 6 orang saksi, dalam kasus tata kelola komiditi timah di IUP PT Timah. Di mana 1 dari 6 orang saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Kuntadi pada konferensi pers, Rabu (27/3).
Tahapan selanjutnya seperti yang disampaikan Kuntadi adalah setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kepentingan penyidikan, akan dilakukan tindakan penahanan Harvey Moeis di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun. Sementara keterlibatannya dalam kasus perkaran ini dikatakan sekitar tahun 2018 hingga 2019.
Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud. Atas kegiatan tersebut, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan pada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR.
Dana dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN. HLN yang dimaksud adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim yang ditetapkan sebagai tersangka satu hari sebelumnya.
Kuntadi mengatakan terkait perbuatan yang disangkakan kepada Harvey Moeis, diduga ia melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rk]