trending

Heboh Kasus Penggelapan Dana Rp28 Miliar Jemaat Gereja Aek Nabara, BNI: Pasti Dikembalikan

Penulis Rahma K
Apr 19, 2026
Ilustrasi menara BNI. (Foto: ANTARA/HO-BNI)
Ilustrasi menara BNI. (Foto: ANTARA/HO-BNI)

ThePhrase.id – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara menjadi perbincangan panas masyarakat Indonesia. Seiring viralnya kasus ini di media sosial, PT Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya buka suara.

Pada Minggu (19/4), BNI mengungkapkan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara (PAN) sesuai dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum. Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan, jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan permohonan maaf perseroan atas peristiwa ini dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi BNI.

Proses pengembalian dana akan diatur dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel. 

Lebih lanjut, Munadi mengatakan sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal sebesar Rp7 miliar kepada CU PAN sebagai wujud itikad baik.

Dalam kesempatan yang sama, diungkapkan juga bahwa produk yang digunakan oleh Andi Hakim Febriansyah selaku tersangka penggelapan dana bukan merupakan produk resmi BNI dan tak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.

Di sisi lain, pihak BNI juga menegaskan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi perseroan tetap aman dan tidak terdampak kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Aek Nabara. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan. 

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menawarkan produk investasi bernama "Deposito Investment" kepada jemaat gereja yang dananya dikelola oleh CU PAN.

Produk tersebut ditawarkan sebagai investasi yang diklaim dapat memberikan bunga hingga 8 persen per tahun. Namun, produk tersebut sebenarnya tidak ada dalam sistem perbankan. Andi diduga melakukan berbagai langkah untuk meyakinkan korban, seperti memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dalam mengelola dana yang terhimpun, Andi mengalihkan uang ke rekening pribadi, istri, hingga perusahaan pribadi miliknya. 

Penggelapan dana ini mulai terkuak pada Februari 2026 ketika CU PAN hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Dana yang tak kunjung dapat dicairkan tersebut memicu berbagai spekulasi, hingga mengungkap kejanggalan dalam pengelolaan dana dan laporan internal, yang kemudian membongkar aksi Andi.

Setelah tipu muslihatnya terbongkar, Andi sempat berupaya mengajukan cuti, mengundurkan diri, hingga kabur ke luar negeri, yakni ke Australia. Berselang satu bulan, Andi akhirnya berhasil diamankan di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara pada 30 Maret 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan dan kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara. [rk]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic