
ThePhrase.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran tentang Work From Home (WFH) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia dengan tujuan memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tersebut, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan WFH satu kali dalam seminggu.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara itu, untuk teknis pelaksanaan WFH diserahkan untuk diatur oleh masing-masing perusahaan agar disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan operasional.
Imbauan ini disampaikan lewat konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4) yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
Lewat SE ini, pelaksanaan WFH dipastikan tetap menjamin hak pekerja, seperti upah atau gaji dan hak lainnya yang dibayarkan sesuai ketentuan, serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja juga diminta untuk tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, serta perusahaan memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun, pengecualian diberikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, mulai dari sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja dengan menggunakan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, menerapkan budaya penggunaan energi secara bijak, dan mengendalikan dan memantau konsumsi energi.
Diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (31/3) terkait penerapan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah.
Pada pengumuman penerapan kebijakan WFH bagi ASN tersebut, dijelaskan bahwa arahan WFH untuk sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menaker dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. [rk]