e-biz

Himbara Batalkan Biaya Administrasi Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Penulis Rahma K
Jun 22, 2021
Himbara Batalkan Biaya Administrasi Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link
Thephrase.id – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akhirnya membatalkan biaya transaksi di ATM Link. Sebelumnya, bank-bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri mengumumkan melalui situs resminya bahwa akan ada biaya administrasi untuk tarik tunai dan cek saldo di ATM Link dan ATM Bank Himbara.

Pengumuman tersebut telah menimbulkan perdebatan di publik, sehingga Himbara memutuskan untuk menunda. Namun, kini secara resmi Himbara membatalkan biaya transaksi di ATM Link alias tanpa biaya.

Ketua Himbara, Sunarso, memastikan bahwa keempat bank BUMN ini tidak lagi menunda, tapi membatalkan rencana pengenaan biaya transaksi di ATM Link.

"Kami berempat (BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri) sepakat, tidak akan mengenakan biaya itu," ujar Sunarso dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, pada pertengahan Juni 2021.

Pernyataan Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ini menjawab polemik yang terjadi di publik, sehingga dipastikan Himbara tidak akan mengenakan biaya transaksi di ATM Link.

Menurut Sunarso, sebenarnya semua bank selama ini memungut biaya transaksi yang dilakukan lewat ATM off us (beda bank) dan sejak ATM Link diperkenalkan, hanya ATM Link Himbara yang tidak ada biayanya.

Himbara, imbuh Sunarso, ingin mengedukasi nasabah agar beralih ke mobile banking dan sehingga mengenakan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai via ATM Link.

"Tetapi polemiknya lebih seru daripada manfaatnya yang kecil. Maka kami memutuskan tidak akan mengenakan biaya itu," imbuh Sunarso.

Seperti diketahui, sebelumnya Himbara berencana mengenakan biaya administrasi untuk dua transaksi yakni cek saldo sebesar Rp 2.500 dan tarik tunai sebesar Rp 5.000. Rencananya aturan ini akan berlaku per 1 Juni 2021. Namun, Himbara menunda kebijakan tersebut dan kemudian membatalkannya.

Berbagai kalangan mengkritisi rencana kebijakan Himbara tersebut, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menolak keras kebijakan perubahan biaya transaski pada ATM Link. Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, kebijakan ini merupakan klaim sepihak yang mengatasnamakan konsumen, dan bank menjadikan biaya administrasi sebagai pendapatan utama di tengah pandemi.

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) juga menolak rencana kebijakan biaya administrasi tersebut, bahkan KKI melaporkan Himbara ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI).

Melalui siaran persnya, ketua KKI, Dr. David Tobing, mengatakan bahwa tujuan awal diadakan ATM Link adalah untuk mempermudah nasabah Indonesia dalam melakukan transasksi melalui ATM secara efisien dan efektif. Apabila kebijakan ini dilangsungkan maka tidak sesuai dengan tujuan awal tersebut.

Maka dari itu, Komisi VI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 14 Juni 2021 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Salah satu anggota Komis VI, Mufti Anam menyampaikan beberapa poin ketidaksetujuannya terhadap rencana kebijakan pengadaan biaya administrasi tersebut.

"Jadi ini main enak saja bank BUMN. Sudah net interest margin (NIM)-nya termasuk yang tertinggi, yang artinya masih andalkan bunga mahal, sekarang narik duit masyarakat," ujar Mufti.

Di akhir RDP yang berjalan selama 3 jam tersebut, akhirnya Ketua Himbara Sunarso, menyatakan bahwa rencana pengenaan tarif tersebut ditiadakan.

Setelah keputusan tersebut, KKI kemudian mengapresiasi keputusan Himbara untuk membatalkan rencana pengenaan biaya transaksi di ATM Link. KKI juga akan mencabut laporan ke KPPU mengenai dugaan adanya kartel. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic