ThePhrase.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang disahkan pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut menjadi bagian dari tahap awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan kawasan hingga pemindahan fungsi pemerintahan ke IKN merupakan langkah strategis untuk menjadikannya pusat politik nasional.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian yang tertulis dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Mengutip kontan.id, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa ibu kota politik berarti pembangunan IKN difokuskan pada gedung-gedung pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Ibu kota politik, artinya kalau saat ini kita masih fokus menuntaskan pembangunan berbagai fasilitas untuk pemerintahan eksekutif, tentu belum lengkap karena syarat pemerintahan itu harus hadir pula lembaga legislatif. Kita berbicara DPR RI, DPD RI, tentu juga MPR RI,” ujar AHY.
Dengan status ini, IKN akan menjadi pusat pengambilan keputusan politik nasional, berbeda dari kota yang berfokus pada ekonomi atau bisnis. Meski status ibu kota politik beralih ke IKN, Jakarta tetap memegang peran sebagai pusat ekonomi dan finansial Indonesia.
Untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah menetapkan sejumlah target pembangunan, antara lain:
Pembagian fungsi antara pusat politik dan ekonomi bukan hal baru. Sejumlah negara telah menerapkan pola serupa, misalnya:
[nadira]