tech

Indonesia Larang Penjualan iPhone 16, Apa Alasannya?

Penulis Nadira Sekar
Oct 30, 2024
Foto: Penjualan iPhone 16 di Apple Store Myeongdong, Korea Selatan (dok. Apple)
Foto: Penjualan iPhone 16 di Apple Store Myeongdong, Korea Selatan (dok. Apple)

ThePhrase.id -  Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan lini smartphone terbaru dari Apple, iPhone 16 Series. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif.

Larangan ini muncul karena iPhone 16 belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35% yang diperlukan untuk perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia. Selain iPhone 16, Apple Watch 10 Series juga tidak memenuhi syarat TKDN.

TKDN sendiri adalah persentase komponen lokal, termasuk hardware, software, dan tenaga kerja, yang digunakan dalam proses produksi sebuah produk.

Meski begitu, Kemenperin menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang, awak, atau dikirim melalui pos dari luar negeri tetap boleh masuk ke Indonesia. Syaratnya, perangkat tersebut harus didaftarkan IMEI-nya, pajak impornya dibayar, dan hanya untuk penggunaan pribadi.

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri dilansir dari Kompas.com. 

Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan termasuk dalam kategori pos dan telekomunikasi yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Peraturan tersebut memberikan pengecualian bagi barang bawaan atau kiriman pos untuk keperluan pribadi, asalkan tidak diperjualbelikan atau digunakan untuk tujuan komersial. Namun, jumlah iPhone 16 yang dibawa juga dibatasi, yaitu maksimal dua unit per orang.

Melansir cnnindonesia.com, selama periode Agustus–Oktober 2024, Kemenperin telah mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi penumpang, dengan pajak impor yang telah dibayarkan. Meski masuk secara legal, perangkat ini akan menjadi ilegal jika dijual di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat yang menemukan adanya penjualan produk tersebut diminta untuk segera melaporkannya.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tutup Febri. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic