auto

Jelang Libur Nataru 2023/2024, Pemerintah Lakukan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang

Penulis Rahma K
Dec 12, 2023
Ilustrasi jalan tol. (Foto: hubdat.dephub.go.id)
Ilustrasi jalan tol. (Foto: hubdat.dephub.go.id)

ThePhrase.id – Jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023/2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur dan membatasi lalu lintas.

SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini resmi diterbitkan pada Rabu, 5 Desember 2023.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023), dikutip dari keterangan tertulisnya.

Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Namun, dengan catatan kendaraan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

  • Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Natal (Arus balik 1)

  • Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru  (arus mudik 2)

  • Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (Arus balik 2)

  • Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

  • Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Paska Natal (arus balik 1)

  • Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

  • Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (arus balik 2)

  • Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak

3. DKI Jakarta:

  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
  • Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
  • Cigombong - Cibadak;
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
  • Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
  • Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
  • Cileunyi - Cimalaka; dan
  • Cimalaka - Dawuan

3. Jawa Tengah:

  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
  • Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
  • Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
  • Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
  • Semarang - Solo - Ngawi;
  • Semarang - Demak; dan
  • Jogja - Solo (Fungsional)

4. Jawa Timur:

  • Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
  • Surabaya - Gresik; dan
  • Pandaan – Malang

"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," jelas Dirjen Hendro. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic