ThePhrase.id – Jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023/2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur dan membatasi lalu lintas.
SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini resmi diterbitkan pada Rabu, 5 Desember 2023.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023), dikutip dari keterangan tertulisnya.
Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).
Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Namun, dengan catatan kendaraan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Paska Natal (Arus balik 1)
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Paska Natal (arus balik 1)
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Paska Tahun Baru (arus balik 2)
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak
3. DKI Jakarta:
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
5. Jawa Barat:
3. Jawa Tengah:
4. Jawa Timur:
"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," jelas Dirjen Hendro. [rk]