trending

Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Ungkap Ada Penghapusan Percakapan di Handphone yang Disita

Penulis M. Hafid
Dec 23, 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Istimewa.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Istimewa.

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12).

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (22/12), KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik, salah satunya handphone. Menariknya, KPK menemukan beberapa bercakapan di handphone tersebut sudah dihapus.

Dengan demikian, KPK akan mencari tahu siapa pihak yang memberi perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi di handphone itu.

"BBE (barang bukti elektronik) yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12).

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita KPK sebanyak 49 dokumen dan 5 barang elektronik yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Ade Kuswara.

"Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," jelasnya.

Menurut Budi, penggeledahan masih terus berlanjut hingga hari ini. Namun, dia tidak menyampaikan secara rinci ihwal lokasi penggeledahan.

"Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemkab Bekasi dan menangkap sejumlah pihak, antara lain Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi, HM Kunang yang merupakan ayah Ade, dan Sarjan selaku pihak swasta dan bertindak sebagai pemberi suap dalam perkara ini.

KPK sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di wilayah Bekasi. Ade disebut menerima uang suap atau ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang diterima Ade sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang akan dilakukan pada 2026 mendatang.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ (Sarjan) kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui perantara," kata Asep.

Ade disebut tidak hanya menerima suap dari Sarjan. Kader PDIP itu juga menerima uang dari sejumlah pihak sebesar Rp4,7 miliar. Alhasil, total uang yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Namun saat OTT dilakukan, KPK hanya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade. Asep menyebut uang itu merupakan sisa dari setoran ijon yang diterima Ade.

"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara," tuturnya.

Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic