trending

Kasus Kekerasan Balita di Daycare Banda Aceh Viral: Tiga Pengasuh Jadi Tersangka, Tempat Ditutup

Penulis Rahma K
Apr 30, 2026
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah saat melakukan penyegelan Daycare Baby Preneur yang terlibat dugaan kasus penganiayaan balita, di Banda Aceh, Rabu (29/4). (Foto: ANTARA/Rahmat Fajri)
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah saat melakukan penyegelan Daycare Baby Preneur yang terlibat dugaan kasus penganiayaan balita, di Banda Aceh, Rabu (29/4). (Foto: ANTARA/Rahmat Fajri)

ThePhrase.id – Setelah kasus penganiayaan anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di Yogyakarta viral, kejadian serupa terjadi di Banda Aceh. Lebih tepatnya, dugaan kekerasan terhadap balita berusia 18 bulan ini berlangsung di Daycare Baby Preneur.

Kasus ini pertama kali viral di media sosial lewat rekaman CCTV yang beredar. Dalam video tersebut, terlihat beberapa pengasuh tengah bersama anak-anak, dan salah satu anak menangis ketika disuapi makanan. Tak berhenti sampai di situ, anak yang menangis tersebut kemudian diangkat, dijewer, dan dibanting hingga terjatuh.

Meski dalam video yang beredar hanya satu pengasuh yang terlihat menyiksa seorang anak, pengasuh lainnya hanya melihat aksi pelaku dan terdiam, serta mendengar korban menangis keras.

Dalam video CCTV yang beredar tersebut, terpampang detail tanggal, yakni pada 27 April 2026, serta waktu kejadian, yaitu sekitar pukul 07.45 WIB.

Setelah video tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral, antara lain karena berdekatan dengan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di daycare di Yogyakarta, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menyelidiki kasus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

Di saat yang bersamaan, manajemen Daycare Baby Preneur langsung menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Pihak manajemen juga mengatakan telah memberhentikan pelaku secara tidak terhormat dan menyerahkan kasus tersebut ke proses hukum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi, termasuk pemilik yayasan, serta mengamankan terduga pelaku berinisial DS (24).

Kasus Kekerasan Balita di Daycare Banda Aceh Viral  Tiga Pengasuh Jadi Tersangka  Tempat Ditutup
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Selasa (28/4). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh)

Pada Rabu (29/4), pengasuh berinisial DS tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik.

Satu hari setelahnya, pada Kamis (30/4), Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh, yang berinisial RY (25) dan NS (24). Ketiga tersangka merupakan pengasuh di daycare tersebut.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan bahwa dua tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan fakta dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai dengan alat bukti terbaru yang ditemukan dalam penyelidikan kasus.

"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ujarnya, dikutip dari Antara.

Dijelaskan bahwa motif ketiga pelaku melakukan kekerasan terhadap balita-balita tersebut adalah karena kesal lantaran korban tidak menuruti pengasuh ketika hendak disuapi makanan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh mengatakan bahwa hanya ada enam daycare yang legal dan memiliki izin di Banda Aceh. Dari keenam daycare tersebut, Daycare Baby Preneur tidak termasuk salah satunya, yang berarti belum memiliki izin resmi. Dengan demikian, pemerintah mengambil langkah untuk menutup operasional tempat penitipan anak tersebut.

"Kita hari ini melakukan penyegelan secara permanen karena sudah terbukti ada kesalahan. Kami pastikan tempat daycare ini tidak diberikan izin kembali," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, di Banda Aceh, Rabu (29/4).

Namun, tak hanya daycare yang terlibat kasus yang ditutup, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan juga akan menutup semua operasional daycare lainnya yang tidak mengantongi izin resmi. [rk]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic