Thephrase.id – Dalam sepekan terakhir, tren kasus Covid-19 harian menunjukkan tanda-tanda penurunan. Jika sebelumnya kasus harian berkisar 30 – 40 ribuan per hari, bahkan sempat mencapai angka di atas 50 ribu, kini kasus harian sudah turun di angka 20 ribuan.
Data per tanggal 2 Agustus 2021, kasus harian virus Covid-19 tercatat 22.404 kasus sementara jumah yang sembuh jauh lebih tinggi mencapai 32.807 kasus. Sementara kasus meninggal tercatat 1.568 kasus.
Kasus harian Covid-19 di Indonesia per 2 Agustus 2021. (Foto: covid19.go.id)
Menurunnya kasus harian merupakan perkembangan yang positif. Pasalnya, Indonesia sempat mengalami lonjakan kasus harian hingga yang tertinggi mencapai 56.757 pada bulan Juli lalu. Dengan pemberlakuan PPKM dinilai berhasil menurunkan kasus harian Covid-19 di Indonesia.
PPKM Level 4 kemarin juga telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Bukan hanya pada kasus harian, tetapi juga pada tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (Bed Occupancy Rate).
Namun demikian, Presiden Jokowi tetap memperpanjang pemberlakuan PPKM, kenapa?
Melihat angka-angkanya dan perbandingan dengan negara lain, kasus harian tersebut masih jauh dari kata sedikit. Dibanding negara-negara lain yang bahkan sudah dapat melepas masker pada tempat-tempat publik, Indonesia masih harus memulihkan diri lebih kuat. Karena itulah, Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM selama sepekan ke depan hingga 9 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 - 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu. Dengan penyesuaian, pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Agustus 2021.
Selain diperpanjang, sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya mengapa pemberlakuan ini diputuskan dengan jangka waktu yang singkat yakni satu minggu? Jawabannya, menurut Jokowi, kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang tidak dapat dilakukan.
Menurut Jokowi, pemerintah juga harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.
"Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," imbuhnya.
Presiden Jokowi pada siaran pers langsung, Senin, (2/8/2) malam. (Foto: youtube/Sekretariat Presiden)
PPKM yang terus diperpanjang ini membuat sebagian masyarakat merasa lelah karena tidak dapat keluar rumah, dan bahkan banyak yang harus kehilangan pekerjaan. Jokowi mengatakan bahwa pilihan masyarakat dan pemerintah sama.
“Antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19, dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19,” kata Jokowi.
Dalam mengambil kebijakan penanganan Covid-19, pemerintah bertumpu pada 3 pilar yakni;
1) Kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah pusat mobilitas dan ekonomi
2) Penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat
3) Kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen
"Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," tandas Jokowi.
Selain itu, dilansir dari Antara, Menteri Dalam Negeri (mendagri) mengeluarkan 3 (tiga) instruksi atau Inmendagri nomor 27, 28, dan 29 sebagai panduan kepala daerah melaksanakan perpanjangan PPKM.
Inmendagri No. 27 Tahun 2021 mengatur daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam level 4, 3, dan 2. Sedangkan Inmendagri No. 28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Bantuan-bantuan seperti bansos, PKH, BST, BLT Desa, bantuan untuk UKM, PKL, dan warung, bantuan subsidi upah, serta bantuan-bantuan lain juga tetap dilaksanakan untuk mengurangi beban masyarakat.
Tetap terapkan PPKM dan terapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dalam kehidupan sehari-hari agar kasus harian dan kasus aktif terus mengalami penurunan. [rk]