trending

Kasus Skincare Memanas! Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polisi Usai Hambat Penyidikan

Penulis Rahma K
Mar 07, 2026
Tersangka Dokter Richard Lee (baju putih dan memakai masker) saat dilakukan penahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)
Tersangka Dokter Richard Lee (baju putih dan memakai masker) saat dilakukan penahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

ThePhrase.id – Dokter kecantikan, pengusaha, dan YouTuber populer Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/3), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan ada dua alasan utama penahanan sang dokter yang dilakukan pada Jumat malam tersebut.

"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun TikTok," ungkapnya, dikutip dari Antara.

Selain itu, sang dokter juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Dua alasan tersebut menjadi dasar penangkapan Richard Lee yang dilakukan di rutan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dulu melakukan pemeriksaan mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.

Diketahui, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Ia dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau dokter kecantikan yang bernama Amira Farahnaz ke Polda Metro Jaya. 

Latar belakang Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya adalah akibat perseteruan kedua dokter tersebut di media sosial. Doktif yang kerap mengulas dan menguji kandungan sejumlah produk skincare, termasuk milik Richard Lee, menemukan bahwa produk tak sesuai dengan klaim yang dijanjikan.

Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, dan Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. 

Sementara itu, pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal. Pertama, adalah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kedua, ia juga diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. [rk]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic