
ThePhrase.id – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan bahwa empat orang alumni yang mendapatkan sanksi terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana sebesar Rp1–2 miliar.
"Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil," jelas Sudarto, dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan bahwa nominal pengembalian dana pendidikan tak sama untuk setiap orang, tetapi tergantung pada jenjang studi yang ditempuh.
Untuk jenjang magister atau S2, nilai nominal yang diminta untuk dikembalikan berkisar Rp1 miliar. Sementara untuk alumni yang mendapatkan beasiswa LPDP untuk jenjang doktoral atau S3 harus melakukan pengembalian dana hingga Rp2 miliar.
Sudarto juga mengungkapkan bahwa pengembalian dana ini tak terbatas untuk pelanggar yang berkuliah di luar negeri, tetapi juga termasuk yang di dalam negeri.
Sebagai informasi, penerima beasiswa LPDP atau awardee yang dananya berasal dari pemerintah wajib untuk kembali ke tanah air setelah menyelesaikan studinya. Para awardee juga harus berkontribusi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan masa pengabdian.
Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun, atau yang dikenal dengan 2N+1. Tetapi, aturan tersebut mengalami perubahan per tahun ini menjadi hanya 2N.
Aturan ini bukan merupakan aturan baru bagi para penerima beasiswa, karena ketentuan kewajiban masa pengabdian telah tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak dan disepakati.
Bagi awardee yang melanggar, maka akan dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana pendidikan, hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.
Diketahui, sebelumnya, sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP diidentifikasi oleh pihak LPDP melanggar kewajiban pengabdian. Delapan orang di antaranya terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian dan dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Pengecekan ini adalah buntut dari konten viral alumni LPDP berinisial DS yang bangga anaknya mendapatkan paspor Inggris dan menjadi warga negara asing (WNA) dengan nada menjelekkan kewarganegaraan Indonesia.
Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya yang terbukti melanggar dilaporkan telah mengembalikan dana sesuai dengan ketentuan. [rk]