trending

Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Penulis Rahma K
Aug 17, 2021
Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: korlantas.polri.go.id)


ThePhrase.id – Menindaklanjuti perpanjangan PPKM 2, 3, dan 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021, Korlantas Polri mengumumkan juga memperpanjang pemberlakuan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

“Iya diperpanjang penerapan ganjil genap,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021) dikutip dari siaran tertulis Korlantas Polri.

Kebijakan ganjil genap yang telah dimulai sejak Kamis, 12 Agustus dan berakhir tanggal 16 Agustus 2021 itu diperpanjang mulai Selasa, 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 tetap pada ruas yang sama, yakni pada 8 (delapan) ruas jalanan di DKI Jakarta:

  1. Jalan Jenderal Sudirman

  2. Jalan MH Thamrin

  3. Jalan Medan Merdeka Barat

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Gajah Mada

  6. Jalan Hayam Wuruk

  7. Jalan Pintu Besar Selatan

  8. Jalan Gatot Subroto


Untuk jam operasional kebijakan ganjil genap ini adalah pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Rambu-rambu yang menandakan jalan ganjil genap juga telah dipasang di setiap sudut jalan untuk menandakan ganjil genap dan agar pengendara tidak melanggar lalu lintas.

“Saya pasang di setiap sudut,” ucap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Pelanggar peraturan ganjil genap ini dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) apabila melanggar. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Kendaraan bermotor yang dikenakan hukuman adalah roda 4 (empat) termasuk taksi, taksi online seperti GoCar, GrabCar, dan mobil sewaan. Kendaraan roda 2 (dua) tidak termasuk dalam aturan ganjil genap ini.

Selain kendaraan roda 2, mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI-Polri, dan angkutan umum tetap diperbolehkan melalui 8 ruas jalan tersebut, alias tidak termasuk dalam peraturan ganjil genap.

Peraturan ganjil genap ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat DKI Jakarta untuk tidak bepergian selama masa PPKM. Selain itu, ditekannya mobilitas ini juga berguna untuk mengurangi penyebaran Covid-19, terutama di DKI Jakarta. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic