ThePhrase.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritik kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula era 2015 hingga 2023.
Kritik tersebut sebagai respons terhadap Kejagung yang melakukan penyidikan dan bahkan baru menetapkan status tersangka terhadap kasus yang tindak pidananya terjadi sudah lama, yakni 9 tahun lalu.
“Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiaanya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucap Rudianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Menurutnya, hal ini menjadi suatu hal yang janggal mengingat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag hanya pada periode 2015-2016.
“Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” tukasnya.
Untuk itu, Rudianto meminta pihak Kejagung untuk turut memeriksa seluruh Mendag pada era tahun 2015-2023, apabila kasus korupsi impor gula benar-benar ingin dibongkar.
“Kalau Kejagung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” imbuhnya.
Diketahui, terdapat lima sosok yang menjabat sebagai Mendag selama era tahun 2015 hingga 2023, termasuk Tom Lembong. Kelima Mendag tersebut juga melakukan berbagai kebijakan impor.
Dilansir infobanknews, berikut catatan impor gula yang dilakukan kelima Mendag era 2015-2023:
Sampai saat ini, Kejagung masih mendalami aliran dana korupsi impor gula yang disebutkan merugikan negara hingga Rp400 Miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah aliran dana korupsi tersebut turut dinikmati atau tidak oleh Tom Lembong.
“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” tutur Harli di Kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (30/10). (Rangga)