ThePhrase.id - Dalam dua pekan terakhir, kasus positif Covid-19 Indonesia terus mengalami peningkatan. Per 14 Februari 2022, Indonesia mencatatkan total kumulasi 375.857 kasus aktif, dengan kasus harian tertinggi 55.209 pada Sabtu (12/02).
Foto: Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi (dok. Satgas Covid)
Angka kasus positif Covid-19 ini hampir menyentuh puncak gelombang kedua pada 15 Juli 2021 lalu. Presiden Joko Widodo melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa lonjakan kasus ini telah sesuai dengan perkiraan.
Untuk menekan laju penyebaran, terutama varian Omicron, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi, mengimbau masyarakat yang terkena kontak erat dengan pasien Covid-19 varian Omicron untuk segera melakukan tes rapid antigen atau PCR.
"Segera tes jika kontak erat dengan orang positif Covid-19 agar mengetahui apakah positif atau tidak,” ujar Nadia dalam keterangan resmi pada Jumat (11/9).
Ia juga mengungkap bahwa meski hasil antigen maupun PCR dinyatakan negatif, masyarakat yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 terutama varian Omicron masih harus melakukan karantina selama 5 hari dan melakukan kembali tes setelah masa karantina selesai.
Pelaksanaan ini dilakukan karena gejala infeksi varian Omicon relatif lebih ringan dibandingkan dengan varian-varian sebelumnya. Gejalanya bagi mayoritas orang, menyerupai gejala flu biasa yang disertai batuk dan sakit kepala.
Kapan Harus Lakukan Swab Test?
Melansir kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia, Zubairi Djoerban mengatakan masyarakat dapat melakukan tes swab tiga hari setelah kontak erat. Namun, bila masyarakat mengalami gejala, tes PCR harus segera dilakukan.
"Perlu menunggu, kalau ada gejala segera dites. Atau kalau kita tahu kontak erat misalnya tanggal 1, tanggal tes PCRnya di hari ketiga setelah kontak erat dengan orang yang positif. Misalnya kita kontak di hari Senin, berarti hari Kamis periksa," kata Zubairi, Selasa (8/2/2022) malam.
Ia juga menjelaskan bahwa jeda waktu tiga hari tersebut dihitung berdasarkan waktu bertemu dengan pasien positif Covid-19. Bukan berdasarkan pada kapan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 mendapatkan hasil tesnya.
Jeda tiga hari pasca kontak erat dilakukan karena virus Covid-19 belum tentu dapat terdeteksi pada hari pertama dan kedua.
Zubairi juga menjelaskan bahwa virus Omicron sifatnya lebih cepat hilang pada orang tanpa gejala dan gejala ringan. Ia mengungkap dibutuhkan waktu hingga 5 hari dari mulai gejala muncul hingga akhirnya virus tersebut tidak lagi menular.
Hal inilah yang menyebabkan pemerintah mengubah masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi hanya 3 hari.
"Karena penumpang pesawat terbang internasional biasanya OTG. Maka, sebelum berangkat mereka ditest, sampai Indonesia ditest, masuk hotel lima hari, maka kemudian dia bisa keluar," jelas Zubairi.
Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berlaku bagi pasien yang membutuhkan perawatan khusus di rumah sakit. Menurutnya, virus pada pasien yang mengalami gejala berat bisa bertahan hingga satu bulan. [nadira]