
ThePhrase.id – Pekerja kini bisa menikmati perawatan secara langsung di instansi kesehatan apabila mengalami kecelakaan kerja melalui fasilitas PLKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
PLKK merupakan kepanjangan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, lebih tepatnya fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saat peserta mengalami kecelakaan, baik saat bekerja maupun perjalanan pulang - pergi kerja.
Fasilitas PLKK berlaku untuk semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, baik peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU) maupun BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui fasilitas PLKK, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan kemudahan akses kesehatan dengan penanganan cepat saat mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, peserta akan mendapatkan semua perawatan yang dibutuhkan sejak masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga siap bekerja kembali.
Bahkan, jika dibutuhkan, pekerja juga bisa mendapatkan pelatihan dari Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah terdaftar dalam PLKK.
Bagaimana cara memanfaatkan fasilitas PLKK?
Untuk memanfaatkan fasilitas PLKK saat terjadi kecelakaan juga sangat mudah, yaitu:
Untuk melihat daftar fasilitas kesehatan yang terdaftar sebagai PLKK, kamu bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO dan mengikuti langkah-langkah berikut.
Setelah melakukan beberapa langkah di atas, aplikasi akan menampilkan seluruh daftar fasilitas layanan yang telah terdaftar sebagai PLKK di lokasi yang dipilih, baik itu rumah sakit, puskesmas, klinik dokter bersama, maupun Balai Latihan Kerja (BLK).
Kamu bisa mengunjungi salah satu dari fasilitas PLKK tersebut untuk mendapatkan penanganan kesehatan secepatnya jika terjadi kecelakaan kerja. [fa]